Limapuluh Kota--Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Limapuluh Kota, amankan tersangka judi di Jorong Baruahgunuang, Nagari Baruahgunuang, Kecamatan Bukikbarisan, Limapuluh Kota sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Selasa(22/9).
Dibawah Komando Kapolres Limapukuh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, Kasat Reskrim, Akp Nofrizal Chan, tindak lanjuti keresahan masyarakat terhadap praktek perjudian. Tersangka tindak pidana perjudian ini, diamankan beserta barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 60 ribu, 15 potongan kertas ceki pengganti uang dan 135 lembar kertas ceki bermerek Naga Kencana.
Baca juga: Transformasi Digital Sebagai Perwujudan Kota Cerdas
Telah tertangkap tangan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana, tanpa ijin dan dengan sengaja melawan hukum mengadakan dan atau ikut serta dalam permainan judi dijalan umum, pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi khalayak ramai. Tindak pidana ini melanggar pasal 303 Yo pasal 303 bis ayat (1) KUHP, ungkap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasar Reskrim AKP Nofrizal Chan, Selasa(22/9) pagi.
Tersangka yang ditangkap polisi ini berinisial, IJ, 46, yang merupakan pemilik warung tempat dilakukannya perjudian. Kemudian tersangka lainnya, JHP, 25, dan inisial H, 32. Tersangka ditangkap berdasarkan surat perintah Nomor : Sp.Kap / 63, 64, 65 / IX / 2020 / reskrim, tanggal 22 September 2020.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penangkapan para tersangka. Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota, memulai patroli wilayah dalam rangka operasi pekat, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin(21/9).
Saat perjalanan tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahw, di warung yang terletak didepan kantor Walinagari Baruahgunuang, Kecamatan Bukitbarisan marak perjudian dengan uang kontan sebagai taruhannya.
Baca Juga: Bersarang Dekat Perumahan Warga, Ular Piton Sepanjang 5 Meter Dievakuasi Damkar
Selanjutnya tim opsnal langsung menuju daerah baruah gunung untuk melakukan penyelidikan (Lidik) sehubungan dengan informasi tersebut. Setelah sampai di Pasar Baruahgunuang, sekitar pukul 01.30 WIB, ternyata masih ada sebuah warung yang terletak dipinggir jalan umum yang masih buka dengan sejumlah orang yang sedang asik melakukan permainan kartu jenis Koa atau Ceki.
Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan di Mapolres Limapuluh Kota, ungkap Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan.(*)