Wahyudi Thamrin

Pelaku Pencurian Di Karoseri Multy Karya Setangkai Berhasil Diungkap


Tanah Datar, - Jajaran Polsek Lintau Buo ungkap kasus pencurian di bengkel Karoseri Multy Karya Setangkai. Setelah beberapa hari pengembangan kasus laporan jajaran Polres Tanah Datar di Polsek Lintau Buo berhasil ciduk pelaku. 

Iptu Surya Wahyudi SH Kapolsek Lintau Buo menyampaikan,benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 362 KUH.Pidana dimana kronologi kejadian yang disampaikan korban Masril Hadi pangilan mas umur 67 sebagai berikut, kejadian berawal sewaktu saksi pangilan Malin sedang bekerja menggunakan 1 (satu) buah Gerinda merk MAKTEC warna orange, lalu sekira pukul 12.00 Wib saat waktu istirahat saksi meletakkan Gerinda merk MAKTEG warna orange tersebut di atas kursi yang ada di dalam bengkel.

Baca Juga: Rektor UNP Kunjungi School of Randang

Setelah selesai istirahat sekira pukul 13.00 Wib Malin kembali ke bengkel tersebut, dan di lihat 1 (satu) buah Gerinda merk MAKTEG warna orange tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya atau hilang, kemudian Malin langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor/korban.

Sebelumnya alat-alat yang ada di dalam bengkel tersebut sudah banyak yang hilang, seperti aki bekas sebanyak 6 (enam) buah, gerinda, dan landasan besi.Atas kejadian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan melaporkannya ke Polsek Lintau Buo.

Atas Laporan korban,kita beserta anggota bergerak cepat dengan melakukan Lidik ketempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan beberapa alat alat bukti yang mengarah terhadap pelaku pencurian. Selang beberapa hari penyelidikan, pelaku sudah kita dapat serta kita amankan ke Mapolsek Lintau Buo dengan inisial AA (28) tahun dan pelaku adalah pekerja pada karoseri tersebut.

Baca Juga: Keluarga Bongkar Kuburan Untuk perbaiki Posisi Jenazah

Selanjutnya Kapolsek Lintau Buo bersama Unit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan tempat Tersangka menjual barang curian tersebut, selanjutnya mengamankan barang bukti untuk diamankan di Polsek Lintau Buo,serta unit Reskrim menerbitkan Surat Perintah Penangkapan. Tersangka dengan nomor: SP-Kap / 04 / IX / 2020 / Reskrim, tanggal 28 September 2020.(haries /beritasumbar.com )