Wahyudi Thamrin

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Disahkan


Padang,-Jum'at (11/09), DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Perda pada rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Sumbar. Perda tersebut kedepannya akan dijadikan pedoman untuk mengendalikan laju penyebaran Covid 19 di Sumbar. 

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, hadir untuk menerima berkas keputusan dan menandatangani nota kesepakatan. Gubernur Sumbar mengatakan, Perda AKB sangat penting bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar. Ia menambahkan, Ranperda AKB tersebut telah diajukan ke DPRD Sumbar sejak 28 Agustus lalu dan dikebut pembahasannya hingga akhirnya disahkan hari ini.

Baca Juga: Disperindag Sumbar Gelar Pelatihan Rancang Bangun dan Perekayasaan Alat Teknologi Tepat Guna

Gubernur Sumbar juga mengatakan bahwa sebelumnya pemda telah memiliki Pergub, Perwako dan Perbup namun semuanya ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan Covid 19, karena konteksnya sanksi administratif. Lantas, Pemprov Sumbar berinisiatif untuk menyiapkan Perda AKB ini agar punya posisi yang lebih tinggi dan efektif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya itu, Gubernur Sumbar menambahkan, 

Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur pengendalian Covid 19, yang disusun berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. 

Gubernur Sumbar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumbar yang telah melakukan pembahasan ranperda dalam waktu yang relatif cepat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan bahwa ia bersyukur Perda AKB telah disahkan hari ini berkat kerja keras dan kerja cepat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar yang dalam waktu dua pekan telah melakukan pembahasan substansi dan mendengarkan berbagai masukan dari mitra kerja termasuk ahli virus dan epidemiologi. 

Meski dibahas dalam waktu yang relatif singkat, Pansus DPRD mengatakan bahwa Perda tersebut telah mengakomodir masukan dari semua pihak termasuk juga mempertimbangkan kondisi geografis Kepulauan Mentawai.

Setelah disahkan, Perda AKB memuat 113 pasal dalam 10 bab yang mengatur sanksi sanksi yakni berupa administratif dan pidana. Dikatakan oleh Ketua Pansus DPRD, Hidayat, sanksi pidana diberikan pada masyarakat apabila mereka tidak mengindahkan sanksi administratif. Ia juga menambahkan, bahwa Perda ini mengikat tanpa kecuali. 

Baca Juga: 5 Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Diringkus Jajaran Polres Payakumbuh

Ia berharap perda ini bisa memberikan efek jera pada masyarakat, mengingat telah begitu banyak uang dihabiskan termasuk pada saat PSBB lalu, namun peningkatan kasus Covid 19 masih juga terjadi di Sumbar. 

Selain sanksi, perda juga mengatur pemberian penghargaan kepada pihak pihak yang berkontribusi besar dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar. Pemprov bersama DPRD Sumbar berharap, dengan disahkannya Perda ini, pengendalian Covid 19 di Sumbar akan menjadi semakin baik. (humas)