Jakarta – Pelaksanaan pesta demokrasi di masa pandemi butuh kehati hatian yang sangat tinggi. Pandemi Covid-19 masih berlansung. Penyebarannya pun rentan di keramaian. Pilkada merupakan salah satu kegiatan yang riskan keramaian. Mulai dari persiapan pendaftaran sampai ke masa pemilihan. '
Untuk itu penting para peserta, pelaksana maupun pengawas pelaksaan pesta demokrasi ini mengutamakan pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Baca Juga: Kantor Balaikota Payakumbuh Tutup Selama 5 Hari
Seperti dikatakan Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 yang dilaksanakan secara serentak di beberapa daerah di Indonesia berpotensi timbulnya klaster baru Covid-19.
Begitu pula ketidakpatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan sering diabaikan disaat pasangan calon kepala daerah melakukan deklarasi dan mendaftarkan ke KPU maupun disaat berkampanye sehingga menjadi magnet timbulnya kerumunan massa cukup banyak.
Hal inilah yang berdampak terjadinya klaster-klaster baru coronavirus. Apalagi Kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat sampai dibulan September hampir menembus angka 200 ribu kasus, ujar Jerry kepada awak media pada Senin (7/09).
Lanjut kata dia, seharusnya kita berkaca sepeti di Amerika. Pemilu dimasa pandemi covid-19 mereka lebih memilih menggunakan jasa pos, sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus corona.
Namun demikian diakuinya, KPU maupun pemerintah sudah membuat aturan Pilkada dimasa pandemi Covid-19, namun tak bisa dipungkiri magnet massa para pendukung tak bisa dihindari. Jika demikian, seharusnya pemerintah membuat PKPU berikut dengan sansi yang tegas.
Apabila salah satu Paslon melanggar protokol kesehatan dibuatlah sansi tegas yaitu tidak dapat mengikuti pencalonan. Minimal buat sanksi yang tegas untuk efek jera, ucapnya.
Harapannya, ada aturan KPU terkait pengetatan sistem untuk langkah preventif terhadap penyebaran Covid-19. Pasalnya ini bisa memicu klaster baru atau dengan kata lain klaster pilkada.
Untuk mengantisipasinya protokol kesehatan perlu diperketat dan Kalau perlu yang tak pakai masker dilarang memilih, tandas mantan peneliti Komite Pemilih Indonesia ini.
Selain itu lanjut Jerry disaat pemungutan suara digelar TPS harus dipisahkan antara TPS zona merah dan TPS zona Hijau untuk menutup kemungkinan adanya kasus baru.
Jika perlu dirumah sakit dibuat bilik TPS dikhususkan untuk pasien yang sedang menjalani masa karantina, papar Jerry.
Baca Juga: 4 Bakal Cakada Mendaftar Di KPU Limapuluh Kota
Dia berharap ada aturan baku KPU terkait pengetatan sistem untuk langkah preventif terhadap penyebaran Covid-19.
Pasalnya kata dia, ini bisa memicu klaster baru atau dengan kata lain klaster pilkada.
Protokol kesehatan perlu diperketat dan antisipasi. Kalau perlu tak pakai masker di larang memilih, tegasnya.