Wahyudi Thamrin

Polisi Grebek Pabrik KTP Palsu


Jakarta, - Satreskrim Polres Jakarta Utara menggerebek pabrik percetakan KTP palsu di Pasar Pramuka,Jakarta Pusat.selain mengamankan 5 orang tersangka, petugas juga menyita sejumlah alat mesin cetak untuk pembuatan dan lembaran blanko KTP palsu untuk sebagai barang bukti.

Aksi dari kawanan pelaku pemalsuan KTP ini diduga telah melangsungkan aksi pemalsuan ini sejak tahun 2018 lalu dan para pelakupun telah banyak meraup keuntungan dari hasil kejahatannya dari sekitar ratusan juta.

Baca Juga: Rika Susi Waty Sampaikan Keluhan Belajar Daring Kepada Presiden

Kapolres Metro Jakarta Utara,Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan,bahwa penggerebekan pabrik percetakan KTP palsu tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya seseorang yang bisa membuatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) palsu yang sesuai dengan pesanan.Kemudian,dari tim pun menindak lanjuti laporan warga tersebut dengan undercover melakukan pemesanan KTP kepada tersangka.

Kepada tersangka,DW (45), tim pun mulai memesan dengan kesepakatan 1 KTP yang dihargakan Rp500 ribu.setelah pesanan siap diantar oleh pelaku dan bertemu di satu tempat lalu tim pun melakukan penangkapan di Jalan Tipar Cakung,Cilincing,"tutur Kombes Pol Sudjarwoko saat rilis di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (11/9/20).

Dari pengakuan DW,petugas kemudian mengamankan para pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda-beda. Ada I (40) sebagai pemilik percetakan serta E (42), MS (23) dan IA (41) sebagai pencetak dan kurir pemasok blangko KTP kosong, ungkap Kombes Pol Sudjarwoko.

Baca Juga: Disperindag Sumbar Gelar Pelatihan Rancang Bangun dan Perekayasaan Alat Teknologi Tepat Guna

Untuk tersangka I, E, IA dan MS mereka diamankan di pabrik percetakan KTP palsu di Jalan Pramuka, kawasan Senen,Jakarta Pusat.ada beberapa mesin cetak dan blangko KTP palsu pun ikut serta disita petugas sebagai barang bukti tindak kejahatan dari milik tersangka.

Atas perbuatannya,para pelaku diancam dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan G Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan,dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun ,tutup Kapolres didampingi Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kompol Wirdhanto Wicaksono. ( Angga/.gwa  )