Wahyudi Thamrin

51 ASN Dijajaran Pemko Payakumbuh Dirotasi

 


Payakumbuh - Pacu kinerja dan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh rotasi 51 orang ASN di lingkungan Pemkot Payakumbuh untuk penyegaran dan mengisi kekosongan.

Rotasi untuk penyegaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ada kekosongan di beberapa tempat agar pemerintahan tetap berjalan maksimal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda di Aula Ngalau Indah Lt.III Balai Kota Payakumbuh, Kamis (01/10).

Baca Juga: Pemko Payakumbuh Lakukan Proses Lelang Jabatan Eselon II

Rida mengatakan penyegaran perlu dilakukan dengan cara rotasi karena beberapa pejabat sudah terlalu lama di tempat yang ia duduki.

Sementara untuk kekosongan karena ada sejumlah ASN telah masuk purna tugas, ujar Rida.

Rida mengharapkan dengan rotasi ini bisa semakin meningkatkan kinerja ASN agar pelayanan publik tetap terlaksana dengan baik.

Kita saat ini ingin mempertahankan sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik, ucap Rida.

Baca Juga: Sumbar 3 Besar Nasional Realisasi Belanja APBD

Dari 51 orang itu sebanyak 1 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, 14 orang pejabat administrator dan 36 orang pejabat pengawas.

Adapun pejabat yang dilantik tersebut untuk pejabat pimpinan tinggi pratama ditempati oleh Ir. Yufnani Away, M.M yang sebelumnya Kalaksa BPBD dan menempati posisi baru sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Untuk pejabat Administrator diisi oleh Rajman Sunardi yang sebelumnya menjabat Kabid. Sumber Daya Air Dinas PUPR jabatan baru Sekretaris Dinas PUPR, Dasril sebagai Sekretaris Dinas Kominfo menggantikan A Arifianto yang sekarang sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, Wawan Sofianto sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Erwin Yunaz Terima Kunjungan Rektor Unand

Sedangkan Donisa Putra sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga menggantikan Hadiatul Rahmat yang menempati posisi baru sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Serta yang lainnya menempati posisi sebagai Kabid, Kasi, lurah dan kasi kelurahan diinstansi yang telah ditetapkan. (Humas)