Wahyudi Thamrin

Masuk Riau Wajib Rapit Tes

 


Riau,-Akhir bulan Oktober 2020 diwarnai dengan libur panjang nasional. Tidak bisa dipungkiri perjalanan luar kota masyarakat bisa meningkat tajam. Hal ini dikawatirkan bisa meningkatkan penyebaran covid-19 jika tidak ada antisipasi dari dinas terkait. 

Untuk Provinsi Riau pemerintah setempat membuat aturan wajib Rapit tes bagi warga yang datang dari luar provinsi. 

Baca Juga: Indentitas Korban Yang Ditemukan Dikelok 9 Akhirnya Diketahui

Untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif Covid-19 di Riau pada saat libur panjang akhir bulan Oktober ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebut bahwa posko pengecekan orang keluar dan masuk Riau akan mulai diaktifkan Mulai Hari ini  Senin (26/10/2020). 

Kami sudah perintahkan Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perhubungan Riau untuk kembali mengaktifkan posko pemantauan di perbatasan Riau dengan provinsi tetangga mulai besok Senin, kata Gubri Syamsuar. Posko tersebut, lanjut Gubri, akan didirikan hingga 2 November yang akan melakukan pengecekan orang yang keluar masuk provinsi Riau. 

Terutama pengecekan kesehatan. Setiap orang yang keluar atau masuk Provinsi Riau wajib menunjukkan bukti rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku paling lama tujuh hari sejak tes dilakukan, sebutnya. 

Baca Juga: Latina Juara Umum MTQ Nasional ke XXXIX Tingkat Kota Payakumbuh

Apabila orang tersebut tidak dapat menunjukkan hasil rapid test nonreaktif. Maka wajib melakukan rapid test di posko dengan biaya pribadi. Adapun posko perbatasan yang didirikan yakni di perbatasan Riau-Sumatera Barat, Riau-Sumatera Utara dan Riau-Jambi. 

Sumber: www.riaupos.jawapos.com > Besok, Masuk Riau Wajib Rapid Test


Link:

https://riaupos.jawapos.com/riau/25/10/2020/240363/besok-masuk-riau-wajib-rapid-test.html