Payakumbuh --- Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan perubahan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) secara virtual melalui Video Conference (Vidcon), Rabu (14/10).
Wali Kota Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda memaparkan tentang perubahan RPJMD dalam vidcon bersama Ketua DPRD Hamdi Agus, Ketua Forkopimda, Kepala Bappeda Ifon Satria Chan, Kepala OPD, Camat, Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Ketua GOW, PKK, Tim Pokja Pembuatan KLHS, Forum Kota Sehat, Forum Anak, Dewan Pendidikan, Bank Nagari dan LSM.
Baca Juga: Balitbangtan Kembangkan Gula Cair Singkong
Sekda Rida Ananda menyampaikan perubahan RPJMD 2017-2022 merupakan tahapan lanjutan dari pelaksanaan forum konsultasi publik (FKP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juli yang lalu. Perubahan RPJMD hasil pembahasan dengan DPRD dan hasil konsultasi dengan provinsi menghasilkan rancangan perubahan RPJMD yang dibahas pada musrenbang hari ini.
Seyogyanya dokumen RPJMD periode 2017- 2022 sudah disusun pada awal kepemimpinan Riza Falepi - Erwin Yunaz. Namun dalam proses tahun berjalan ditemukan ada beberapa kondisi yang berbeda dengan perencanaan yang sudah dirancang. Terlebih tahun 2020 ini kita dihadapkan pada situasi darurat penyebaran wabah virus corona, situasi ini juga berefek kepada proses pembangunan yang sudah kita rencanakan sebelumnya, kata Rida.
Diterangkan lagi, sesuai Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka RPJMD Kota Payakumbuh dimungkinkan untuk dilakukan perubahan karena terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Baca Juga: Pengen Belanja Tapi Tidak Sempat keluar Rumah, payokurir Solusinya
Kondisi saat ini terjadi pandemi Covid-19 yang tergolong ke dalam bencana non alam yang mengakibatkan krisis ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang cukup drastis. Hasil proyeksi provinsi Sumatera Barat pertumbuhan ekonomi di Kota Payakumbuh tahun 2020 diperkirakan hanya sebesar 1,18 %. dalam asumsi ekonomi, sementara pada tahun 2019 adalah 5,92 %, papar Sekda.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Payakumbuh Ifon Satria Chan menyebut berdasarkan kondisi tersebut dilakukan perubahan terhadap RPJMD Kota Payakumbuh 2017-2022 dengan rencana terhadap visi, misi, tujuan, sasaran dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota tidak dilakukan perubahan. Strategi dan arah kebijakan tahun 2021 s/d 2022 menyesuaikan dengan kondisi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Nomenklatur program tahun 2021 s/d 2022 disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Indikator program pada nomenklatur yang baru disesuaikan dengan hasil pemetaan tanpa menghilangkan indikator yang lama.
Baca Juga: Paslon SALAM Siapkan Program Pemberdayaan Potensi Lokal
Kita juga melakukan koreksi terhadap target IKU dan Indikator program yang terdampak Covid-19. Struktur keuangan dalam RPJMD menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Isu strategis pada Bab IV ditambahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, kata Ifon.
Sementara itu, perubahan isu strategis RPJMD Kota Payakumbuh terjadi pada isu kesehatan, pendidikan, ekonomi, perlindungan perempuan dan anak, angka kemiskinan dan pengangguran, serta belum optimalnya kualitas dan kuantitas pemenuhan infrastruktur. (Humas)