Payakumbuh, - Dengan telah disahkannya Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB), Pemko Payakumbuh mulai lakukan sosialisasi ditengah masyarakat.
Sekdako Payakumbuh H. Rida Ananda mengatakan, Pemko Payakumbuh bersama Satgas Covid-19 Payakumbuh, selama sepekan, mulai Senin (5/10), akan mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 ini.
Baca Juga: 3M Kunci Utama Cegah Penularan Covid-19
Sosialisasi Perdaprov itu akan dilakukan tim gabungan, Satpol PP Damkar, Polres, Kejari, Kodim 0306/50 Kota dan Pengadilan Negeri. Sasaran sosialisasi seluruh elemen masyarakat kelurahan dan kalangan guru SD hingga SMA/SMK dan madrasah.
Pasca sosialisasi, tim Satgas Covid-19 akan melakukan razia, menindak masyarakat pelanggar atau tidak memakai masker. Hukumannya, dimulai dari sanksi sosial hingga denda tertinggi Rp250.000 atau kurungan paling lama dua hari. Kemudian, badan usaha, seperti rumah makan, restoran, kafe dan warung kopi yang melanggar protokol kesehatan, pemiliknya diberi sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp15.000.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. (Humas)