Wahyudi Thamrin

Pemko Payakumbuh Terpaksa Kembali Tunda Masuk Sekolah

Payakumbuh - Tak sampai 24 jam Rencana Pemerintah Kota Payakumbuh untuk kembali memberlakukan sekolah tatap muka pada Senin, 12 Oktober 2020 diumumkan, Dinas Pendidikan melalui diskominfo kembali merelis bahwa jadwal belajar tatap muka harus di undur kembali karena status Covid-19 di Kota Payakumbuh kembali oranye.

Baca Juga: Senin Depan Payakumbuh Akan Back To School

Memang kemarin saat rencana sekolah tatap muka kita akan lakukan pada Senin depan, itu status Kota Payakumbuh sudah kuning, namun ternyata setelah di perbarui, status kita kembali oranye. Maka menurut SKB 4 menteri, pembelajaran tatap muka terpaksa kita undur sampai beberapa waktu kedepan kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh AH Agustion kepada media, Kamis (8/10) malam.

Agustion mengatakan penundaan proses belajar tatap muka ini dilakukan menunggu hingga Payakumbuh kembali masuk ke pada status kuning. Saat ditanya estimasinya sampai kapan, Agustion mengatakan bisa jadi satu sampai dua minggu kedepan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Payakumbuh.

Kita sebenarnya juga tidak ingin menunda-nunda masuk sekolah, namun karena keamanan anak didik lebih penting dari apapun, maka kita mau tak mau harus ikuti aturan itu, semoga saja status kita kembali kuning dan tidak sampai menunggu berbulan-bulan, kata Agustion.

Zona Kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas. Zona Kuning akan menerapkan protokol pencegahan, termasuk physical distancing (menjaga jarak aman ketika berinteraksi), mencuci tangan, serta menerapkan etika ketika batuk dan bersin.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Di Padang Ricuh

Pemerintah di Zona Kuning mengintervensi masyarakatnya untuk tidak mengadakan pertemuan yang tak penting, terutama di ruang tertutup yang berkerumun.

Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan maksimal kepada para petugas medis, salah satunya dengan memberikan Alat Pelindung Diri (APD).

Status Zona Oranye diberikan pada kota atau wilayah yang berdekatan dengan Zona Merah Covid-19, di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah.

Selain menerapkan upaya pencegahan, masyarakat di Zona Oranye diwajibkan melakukan perlindungan diri, termasuk memakai masker. Masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan membatalkan semua pertemuan yang tidak penting.

Ada larangan berkumpul di tempat-tempat umum, sementara petugas kesehatan melakukan tes masif pada ODP dan PDP untuk segera mengidentifikasi apakah mereka positif Covid-19 atau tidak.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Datangi Bukik Limau Sarilamak

Pemerintah juga wajib meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji Covid-19.

Kebijakan menunda kembali sekolah di Payakumbuh saat zona oranye diberlakukan karena adanya aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri. 

Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.0 1 /Menkes I 363 I 2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2O21 Dan Tahun Akademik 2020/2021di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Humas)