Payakumbuh --- Seorang warga yang tidak memakai masker juga tertangkap tangan sedang membawa 6 jerigen besar tuak dengan kendaraan bermotor tidak dapat mengelak lagi saat satuan petugas Covid-19 Kota Payakumbuh sedang melakukan operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekitar kawasan Pasar Ibuh, Sabtu (24/10).
Pembawa tuak sebanyak 6 jeriken tersebut, Perda yang dilanggarnya selain Perda AKB adalah Perda Nomor 12 Tahun 2016 Kota Payakumbuh tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat)
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra bersama TNI dan Polri memaparkan warga yang tertangkap ini mengaku membawa tuak itu dari Belubus, Lima Puluh Kota menuju Labuah Basilang.
Warga ini, ada dua perda yang dilanggarnya. Untuk Perda AKB, tadi dia memilih sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp.100ribu, tapi penegakan Perda 12 Tahun 2016 tetap kita laksanakan, dia kita tuntut ke pengadilan karena telah tertangkap tangan membawa minuman keras, jumlahnya lumayan banyak pula, kata Devitra.
Sementara itu, Razia yang dilakukan pada hari ini, ada sebanyak 54 orang terjaring razia, 6 diantaranya memilih sanksi administrasi dengan membayar denda dan sisanya melakukan kerja sosial.
Salah satu warga, Tari kepada media menyampaikan apresiasi kepada petugas Covid-19 atas razia yang dilakukan tersebut. Menurutnya setidaknya operasi yustisi ini tak hanya dapat melawan Covid-19, juga melawan bentuk pelanggaran terhadap perda lainnya, termasuk perda Pekat ini.
Mantap ini pak, udah ndak pakai masker malah bawa tuak juga, rusak kampung kita sama aksi orang seperti ini, kami selaku warga menyampaikan terimakasih atas penegakan yang Satgas Covid-19 lakukan. Jangan biarkan Covid-19 menyebar dan Maksiat merajalela, ungkapnya. (Relis)