Wahyudi Thamrin

Satpol PP Kota Padang Gelar Sidang Tipiring

 



Padang- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang gelar sidang Tipiring terhadap NS (41) warga Kota padang yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum di Kota Padang, Sumatera Barat.

Sidang tipiring tersebut digelar dengan konferensi video di Aula Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3c Kota Padang, yang dipimpin hakim tunggal Asni Meriyenti,S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Kamis (1/10/2020). 

Baca juga: Sekilas Riwayat Toyota Buaya


Sebelum sidang pelanggaran Perda tersebut digelar, hakim tunggal yang memimpin sidang meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk terdakwa dihadapkan dipersidangan.

Dalam kesempatan tersebut, hakim bertanya kepada terdakwa apakah NS mengetahui permasalahannya, sehingga harus menjalani sidang tipiring.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku melakukan pelanggaran membuka usaha tanpa mengantongi izin.

Setelah tidak ada terdakwa yang keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh PPNS dari Satpol PP Kota Padang, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan hukuman berupa denda kepada terdakwa.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari,ucap hakim.

Selain itu, hakim Asni Meriyenti,S.H., M.H. mengingatkan kepada terdakwa sebelum izin usaha keluar terdakwa agar tidak membuka usahanya hingga pengurusan izin selesai.

Saat ditemui usai sidang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Alfiadi mengatakan sudah sering melaksanakan sidang Tipiring dalam penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sidang ini sudah sering dilaksanakan, namun untuk hari ini Satpol PP mengelar secara Virtual di Aula Mako Satpol PP dan untuk NS ini sudah ada putusan. Harapan kami, masyarakat yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengurusnya,ucap Alfiadi.

Baca Juga: Sentra Tenun Balai Panjang Dapat Pendampingan BI


Ia mengatakan pihaknya tidak bertujuan menyidangkan masyarakat, melainkan melindungi masyarakat agar tetap berusaha, namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Hari ini ada satu orang yang kita ajukan sebagai terdakwa beserta barang bukti, kedepan sidang secara Virtual ini kan terus dilaksanakan karena lebih efisien dan efektif,tambah Alfiadi. (humas)