Bukittinggi,- 24 unit kendaraan yang disita atas kasus penganiayaan anggota TNI yang dinas di Kodim 0304/Agam, oleh club Moge HOC akan diserahkan ke Polda Sumatera Barat oleh pihak Polres Bukittinggi. .
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan persnya di Bukittinggi, Sabtu (07/11) kemaren, menuturkan, terhadap kendaraan tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima dari 24 kendaraan yang disita tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebagai tindak lanjut akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, imbuhnya.
Baca Juga: BUMN Antara Relawan, Logika, Data Dan Ambisi Pilpres 2024
Menurut Stefanus Satake Bayu Setianto, untuk penyelidikan lebih lanjut, tim pemeriksa saat ini sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terkait surat-surat kendaraan tersebut, jika benar tidak ada suratnya, maka kendaraan tersebut termasuk kendaraan bodong dan akan diproses lagi.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, menjelaskan, 24 kendaraan yang disita Polres Bukittinggi itu, 21 unit diantaranya kendaraan jenis Harley Davidson, 2 kendaraan jenis Yamaha X-max, dan 1 kendaraan jenis KTM, dimana 5 diantaranya tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.
Atas kasus penganiayaan anggota TNI 0304 itu, polisi telah menetapkan 5 tersangka dimana satu tersangka merupakan anak di bawah umur dengan status Anak Berhadapan Hukum (ABH), ulasnya.
Disamping itu sambung Dody Prawiranegara, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi diantaranya 6 saksi dilokasi kejadian, 2 anggota polisi, 2 korban, dan 7 saksi rombongan moge saat kejadian.
Sedangkan untuk peranan para tersangka sendiri diantaranya BS (16) berperan menendang korban arah kepala Serda Yusuf dan memukul serda Miftari, tersangka MS (49) berperan mengancam dengan mau menembak korban dan membanting serda Yusuf hingga tersungkur, tersangka HS (48) melalukan pemukulan sebanyak tiga kali, tersangka JD (26) memukul pada bagian kepala dan tersangka TR (33) mendorong korban, terangnya.
Baca Juga: 5 Dari 24 Kendaraan Yang Ditahan Tidak Memiliki Surat - Surat Lengkap
Dody Prawiranegara menambahkan, berkas tahap 1 kelima tersangka telah diserahkan ke kejaksaan, satu berkas kasus anak berhadapan hukum dan satu berkas 4 orang dewasa.
Polres Bukittinggi juga mengamankan barang bukti helm masing-masing tersangka, sepatu, baju, celana, rompi dan jaket yang digunakan pada saat melakukan penggeroyokan. Rekaman CCTV di lokasi kejadian dan rekaman video warga menjadi bukti kuat bagi polisi untuk menentukan tersangka dan peran masing-masing tersangka, tegasnya.(kaba12.co.id)