Bukittinggi,- Kasus tindak penganiyaan terhadap 2 orang anggota Kodim 0304/Agam yang ditangani Jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi memasuki babak baru. Jumat, 6 Nopember 2020 Bertempat di Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi, Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menyerahkan berkas perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama oleh oknum pengendara MOGE terhadap anggota Kodim 0304 Agam.
Penyerahan berkas perkara ini disaksikan langsung oleh Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawirangera, SH. SIK. MH, didampingi oleh Dandim 0304 Agam Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi, S.E., M.Tr (Han), Wakapolres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, SIK , Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution. SIK , Kasubbag Humas Polres Bukittinggi Akp Robinhot Sitinjak, SH,
Baca Juga: Dua Anggotanya Jadi Tersangka Ini Kata Humas HOG SBC
Kasat Reskrim Akp Chairul selaku Penyidik bersama personil Reskrim melakukan penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 16.40 wib, bertempat di pinggir jalan raya depan konter handphone Simpang Tarok Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dan berkas diterima oleh staf kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah untuk 5 orang tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16). Dari 5 orang tersangka tersebut, 1 orang adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak dibawah umur, dan akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak, dan Kapolres Akbp Dody menambahkan bahwa melalui pelaksanaan tahap 1 ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar.
Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Umrah Menyesuaikan Kondisi Pandemi
Dandim 0304 Agam Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi, S.E., M.Tr (Han) selaku mewakili korban penganiayaan menyebutkan bahwa “proses hukum ini tetap mempercayai Polres Bukittinggi hingga tuntas”
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 4 orang dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana, dan kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, demikian Akp Chairul mengakhirinya.(HumasBkt)