Wahyudi Thamrin

Polres Pessel Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Sungai Tunuh Barat

Pesisir Selatan,- Penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Kamis (12/11) pagi menggelar rekontruksi adegan pembunuhan, di lakukan oleh tersangka RY (30) paman korban bersama EY ( 39) istri kakak korban. Kejadian pembunuhan terhadap korban SA ( 16) terjadi pada Kamis (5/11) lalu  di kampung Pasir Harapan, Kenagarian Sungai Tunuh Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Dalam rekontruksi pembunuhan pagi itu, di gelar dihalaman mapolres pessel juga dihadiri penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Dengan pengawalan tim opsnal Satreskrim Polres Pessel, ada 30 adegan rekontruksi di peragakan oleh kedua tersangka.

Baca Juga: Rencana Pemotongan gaji THL Kota Payakumbuh Ditolak DPRD

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo.S.IK, didampingi Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, S.IK, melalui KBO Reskrim Polres Pessel Ipda Manatap Manik, SH pada media mengatakan, sebelum ditiingkatkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, hari ini penyidik Satreskrim Polres Pessel disaksikan penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menggelar rekontruksi kejadian perkara. 

Dikatakan Manatap, adapun motif kejadian pembunuhan terhadap korban SA (16) tidak lain masih ponakan dari tersangka EY ( kakak Istri korban) dikarenakan korban melihat kedua tersangka sedang berbuat mesum didalam rumah. Karena takut perbuatanya di sebarkan oleh korban, maka kedua tersangka menghabisi korban menggunakan parang telah disiapkan tersangka di dalam rumah. 

Untuk, menghilangkan jejak kedua tersangka. Kedua tersangka membawa korban SA ke semak - semak berada di belakang rumah tersangka, ujar KBO Reskrim Polres Pessel, pada media Kamis (12/11/2020) 

Manatap Manik menyampaikan, kedua tersangka mengakui jika pembunuhan tersebut benar dilakukan oleh kedua tersangka. Termasuk barang bukti parang, dan selimut juga kita dapatkan dari lokasi kejadian. Untuk pasal dikenakan pada tersangka, pasal 340 JO 338 dan 170 KUHAP,  karena korban masih dibawah umur pada tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang - Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Muda - mudahan dalam beberapa minggu ini segera di serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, tukuk nya.