Wahyudi Thamrin

Tim 7 Sita Ratusan Botol Miras Di Kedai Warga

Payakumbuh --- Upaya mencegah Kota Payakumbuh dari maksiat terus gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh bersama aparat penegak hukumnya. Wali Kota Riza Falepi sangat ingin agar kota yang dipimpinnya ini bebas dari bentuk pelanggaran moral.

Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari TNI, Polri, POM TNI, Kejaksaan, serta Satpol-PP itu berhasil menyita sebanyak lebih dari 472 botol minuman keras beralkohol dengan berbagai merk dari kedai milik warga berinisial RS (58) di Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina), Rabu (4/11) jelang tengah malam.

Baca Juga: Loyalis Sahladi: Pilkada Hampir Usai, SALAM InsyaAllah Menang, Ini Alasannya

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra yang memimpin operasi itu mengatakan pemilik minuman terbukti telah melakukan perbuatan jual beli minuman keras, merupakan pelanggaran kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat (Pekat).

Miras tersebut diamankan setelah kita periksa diberbagai tempat di dalam rumah kedai milik RS, termasuk dari dalam sebuah mobil yang terparkir di depan rumahnya. Kuat dugaan kita kalau ratusan botol miras yang dalam mobil itu baru sampai dan belum sempat dibongkar untuk diperjual belikan, kata Devitra.

Ironisnya lagi, dari Keterangan Ketua Harian Tim 7 itu saat didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh Robby Prasetya, pelaku RS ini bukanlah “orang” baru dalam bisnis minuman haram yang menggiurkan itu, malahan telah berulang kali terkena razia dan pernah dituntut ke pengadilan atas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dia buat, namun sayang penjual miras yang merupakan wanita berusia senja itu tak kunjung jera.

Sebelum mendatangi kedai yang menjual minuman haram itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga jadi petugas parkir di depan sebuah rumah sakit swasta di dekat kantor Balaikota Eks Lapangan Poliko. Petugas mendapatkan puluhan paket obat-obatan terlarang sebanyak 513 butir eximer dan 31 butir trihexyphenidyl yang diduga dijual secara bebas dan disalahgunakan oleh pelaku berinisial AF (25).

Salahsatu warga Payakumbuh, Fitri menyampaikan respon positif atas penindakan yang dilakukan Tim 7 Kota Payakumbuh malam itu, menurutnya miras-miras ini apabila dijual sembarangan nanti malah bisa disalahgunakan juga oleh anak-anak muda, ditakutkan akan memicu tindakan melanggar hukum lainnya seperti aksi kriminalitas.

Baca Juga: Sekda Sampaikan Perubahan RPJMD 2017-2022 dan APBD 2021 Kota Payakumbuh

Kalau mereka yang jual-jual miras ini tak jera, maka kami harap petugas juga tidak jera melakukan razia, harus semangat. Artinya keberadaan petugas kita menindak merupakan hal yang baik, tandanya aturan yang ada ditegakkan. Selaku warga kami sampaikan terimakasih terus menjaga kota ini dari mereka yang ingin merusak moralnya, kata Fitri. (Humas)