Payakumbuh,- Misteri penemuan mayat di Jorong Bumbuang Nagari Situjuah batua Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota menemui titik terang. Rabu 16/12 jajaran satreskrim Polres Payakumbuh berhasil membekuk pelaku pembunuhan tersebut.
Pelaku yang berinisial AM (19) berhasil diamankan pihak berwajib di salah satu rumah makan di Kota Bukittinggi tempat dia bekerja sekira pukul 18.00 wib Rabu 16/12 kemaren.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochamad Rosidi di Payakumbuh, Kamis mengatakan latar belakang pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena hasrat dari pelaku tidak dipenuhi oleh korban yang sudah berpacaran selama tiga bulan.
Baca : Warga Situjuah Batua Digemparkan Dengan Penemuan Mayat dalam Semak
Pembunuhan berawal ketika pelaku menjemput korban IP (21) pada Senin (7/12) sekira pukul 19.30 Wib dan sudah sempat berkeliling selama satu jam. Setelah itu korban mengajak pelaku ke lokasi untuk melepaskan hasratnya.
Namun korban tidak mau diajak melakukan hubungan intim. Tersangka terus memaksa, tapi karena korban melakukan perlawanan dan berteriak, tersangka langsung menganiaya korban, ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh pada saat konferensi Pers di Mapolres Payakumbuh Kamis 17/12 siang.
Tersangka pada awalnya membenturkan kepalanya kepada korban yang membuat mulut dan hidung korban mengeluarkan darah. Setelah itu, Tersangka mencekik korban sampai meninggal.
Setelah korban meninggal tersangka tetap melampiaskan nafsunya kepada korban. Selanjutnya tersangka langsung meninggalkan lokasi, kata dia.
Korban IP (21) merupakan warga Kenagarian Suayan, Kecamatan Kabupaten Limapuluh Kota yang kerja di pabrik roti. Sedangkan tersangka AM (19) merupakan warga Koto Baru Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar yang bekerja di salah satu rumah makan.
Tersangka mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook. Kedekatan Pelaku dan Korban sudah layak seperti orang pacaran atau dekat dalam waktu tiga bulan terakhir. Tapi saat pembunuhan merupakan hari pertama kalinya mereka bertemu, ujarnya.
Barang bukti yang diamankan Polres Payakumbuh, yakni sejumlah pakaian dalam wanita milik korban, satu helai celana korban, satu gigi palsu milik korban, sepasang sepatu milik korban dan satu unit sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Maksimal hukuman 15 tahun penjara, kata AKP Mochamad Rosidi .