Payakumbuh - Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Payakumbuh Tahun 2017-2022 sudah memasuki tahapan pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).Tahapan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD. Hal ini dibahas pada rapat serta penandatanganan persetujuan pengintegrasian yang dilaksanakan di Aula Randang Kantor Wali Kota Payakumbuh,Rabu(2/12/2020).
Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz dalam sambutannya mengatakan Dokumen RPJMD yang telah disusun sebelumnya harus direvisi karena dalam proses tahun berjalan ditemukan ada beberapa kondisi yang berbeda dengan perencanaan yang sudah dirancang. Terlebih tahun 2020 ini kita dihadapkan pada situasi darurat penyebaran wabah virus corona, situasi ini juga berefek kepada proses pembangunan yang sudah kita rencanakan sebelumnya," kata Erwin
Ditambahkan Erwin, Berdasarkan kondisi tersebut, dilakukan perubahan terhadap RPJMD Kota Payakumbuh 2017-2022 dengan 8 poin menyangkut visi, misi, tujuan, sasaran dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota tidak dilakukan perubahan. Strategi dan arah kebijakan tahun 2021 s/d 2022 menyesuaikan dengan kondisi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Nomenklatur program tahun 2021 s/d 2022 disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Indikator program pada nomenklatur yang baru disesuaikan dengan hasil pemetaan tanpa menghilangkan indikator yang lama.
Kepala Dinas lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan Skenario arah kebijakan terhadap indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ada yang sudah terlaksana namun belum sesuai harapan.
"Untuk itu kita akan sesuaikan dengan indikator yang telah direvisi untuk penyempurnaan kebijakan yang telah disusun,"ujarnya
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten III wali Kota Payakumbuh Amriul datuak kirayiang, OPD terkait serta Tim ahli KLHS Unand Ardinis Arbain.(relis)