Lima Puluh Kota,- Seratusan orang pegawai di Kabupaten Lima Puluh Kota, bisa bernapas lega setelah belasan tahun berjuang dan mengabdi pasalnya, kini mereka resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penyerahan SK PPPK tersebut diberikan langsung oleh Plh. Bupati Lima Puluh Kota, Widya Putra didampingi oleh kepala BKPSDM Lima Puluh Kota, Aneta Budi Putra, Kepala Dinas Pertanian Lima Puluh Kota,Eki Hari Purnama di halaman kantor Bupati, Sarilamak, Kamis (25/2).
Baca Juga: Lunasi Tagihan Tepat Waktu, Pemko Pariaman Terima Penghargaan Dari PT PLN
Dalam arahannya Plh. Bupati, Widya Putra mengatakan, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi Pemkab Lima Puluh Kota, dimana pada hari ini Pemkab Lima Puluh Kota untuk pertama kalinya melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun ia memastikan, setelah para pegawai menerima SK tersebut tidak ada bedanya antara PPPK dengan PNS biasa, sebab hak dan kewajibannya dalam bertugas. Hanya saja PPPK perjanjiannya akan diperbaharui setiap 5 tahun sekali dan akan dilakukan evaluasi ditiap tahunnya.
"Betapa proses menjadi pegawai PPPK ini tidak mudah bagi bapak-ibu semua, setelah sekian lama berjuang akhirnya bapak ibu mendapatkan SK ini. Setelah SK ini diserahkan saya ingatkan, akan berlaku seluruh peraturan ASN kepada bapak-ibu dan status pegawai ini nantinya akan sama dengan ASN lainnya, maka dari itu mari tingkatkan kinerja dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota,"ujarnya.
Dikesempatan itu Ia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menjaga Netralitas ASN selama menjalankan tugas nantinya. "Jaga Netralitas ASN selama bertugas jangan sampai bapak ibu nanti ikut berpolitik," tegasnya.
Terakhir ia juga meminta kepada seluruh pegawai tersebut untuk melaporkan administrasi ke OPD dimana pegawai tersebut bertugas, selain itu Ia juga mengingatkan OPD terkait untuk terus melakukan pembinaan kinerja kepada pegawai PPPK ini nantinya.
Baca Juga: Pembunuh Nomor 1 Wanita Adalah Kanker Serviks
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lima Puluh Kota, Aneta Budi Putra melaporkan jumlah pegawai yang menerima SK PPPK tersebut adalah 132 Orang. "Jadi awalnya ada sebanyak 166 orang yang mengikuti seleksi di tahun 2019, dari hasil seleksi tersebut 33 orang belum berhasil lolos dan yang berhasil 133 orang. Namun ada 1 orang lulus CPNS jadi total yang berhak menerima SK PPPK ini adalah berjumlah 132 orang,"ungkapnya.
Ia mengatakan dari 132 orang pegawai ini berasal Pegawai K2 di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan penyuluh pertanian pusat. "Adapun rinciannya, Penyuluh Pertanian sebanyak 55 orang, Tenaga Kesehatan 10 orang dan Guru sebanyak 67 orang. Jadi para pegawai ini telah mengabdi selama belasan tahun di daerah kita, dan pada saat ini para pegawai ini telah berhasil menerima SK PPPK. Kita berharap dengan telah diberikan SK PPPK ini dapat memicu semangat kinerja para pegawai kita nantinya dalam membangun daerah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,"tuturnya.(humas)