Payakumbuh - Wali Kota Payakumbuh serahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 23 orang yang dinyatakan lulus seleksi yang dilaksanakan 23 Februari 2019 dengan metoda Computer Assisted Tes (CAT), yang diserahkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Payakumbuh, Selasa (23/02).
Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pegawai PPPK Kota Payakumbuh menerima SK, keterlambatan tersebut karena Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 baru disahkan akhir tahun 2020 kemaren.
Baca Juga: Perda LP2B Disahkan DPRD dan Wali Kota Payakumbuh
"Saya ucapkan selamat bergabung dengan Pemko Payakumbuh dan ini merupakan pengangkatan PPPK yang pertama di negara kita, kami tunggu partisipasi dan Kontribusi saudara dalam memajukan Kota Payakumbuh," kata Wako Riza Falepi kepada media setelah menyerahkan SK kepada PPPK.
Lebih lanjut Wako Riza Falepi mengungkap proses perekrutan sampai pengangkatan menjadi PPPK ini, Pemko Payakumbuh memegang prinsip transparansi dan sama sekali tidak dipungut biaya dengan mengacu kepada regulasi dan aturan yang ada.
"Untuk itu saya berharap kepada PPPK yang baru saja menerima SK agar dapat mensyukuri dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional," ungkap Riza.
Riza menambahkan, "Kami berpesan bahwa antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan dibeda-bedakan, aturan yang mengikatbjuga sama, pelajarilah aturan yang ada agar tidak salah langkah sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)," tukuknya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yasrizal mengatakan untuk PPPK tahap I tahun 2019 merupakan tenaga ex honorer K.II untuk jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
"Setelah dipetakan, yang bisa mendaftar itu sebanyak 31 orang dengan rincian guru 10 orang, tenaga kesehatan 1 orang dan penyuluh pertanian 20 orang," ucapnya.
Namun dari 31 orang tersebut Yasrizal menyebut yang ikut seleksi PPPK hanya 26 orang dimana 5 orang telah mengundurkan diri dari honore K.II.
"Dari 26 orang yang mengikuti seleksi yang lolos ambang batas passing grade hanya 23 orang, yaitu guru 3 orang dan penyuluh pertanian 20 orang," terangnya.
Baca Juga: Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Keanggotaan Ombudsman RI Masa Jabatan 2021-2026
Kemudian Yasrizal mengatakan bakwa PPPK Kota Payakumbuh mulai diangkat Terhitung Mulai Tugas (TMT) 1 Januari 2021 melalui keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor: 800.31/47/Wk-Pyk/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang pengangkatan PPPK dilingkungan Pemko Payakumbuh.
"Untuk tahap I PPPK ini menandatangani kontrak kerja selama 5 tahun yang nanyinya dapat diperpanjang kalau masih memenuhi syarat tertentu," pungkasnya. (Humas)