Eksekusi Keputusan MA, kejaksaan Negri Payakumbuh Tahan Mantan PNS Disdik Payakumbuh

Payakumbuh,-  Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kejaksaan Negri Payakumbuh terkait Kasasi Mantan oknum PNS di dinas Pendidikan Kota Payakumbuh lansung bergerak cepat. 

Mantan Oknum PNS Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tersebut sebelumnya menjadi pesakitan (terdakwa.red) dalam Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Potensi Pelajar dalam Olah Raga tahun anggaran 2010 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara Rp 405.945.317 sesuai hasil audit BPKP Sumbar.

Pasca eksekusi putusan MA, terdakwa RA yang sempat dipanggil Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, langsung dimasukan ke Lapas Kelas II B Kota Payakumbuh yang berada di Pusat Kota. Hingga saat ini, RA diketahui masih berada di Lapas yang dalam beberapa tahun terakhir ini diketahui selalu over kapasitas mencapai 300 persen.

Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Payakumbuh, Suwarsono. SH melalui Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH kepada awak media DekadePos membenarkan bahwa pihaknya memang telah melakukan eksekusi terdakwa RA ke Lapas Payakumbuh terkait putusan MA dalam perkara dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan yang sempat diajukan Kasasi oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Iya, beberapa waktu lalu kita memang melakukan eksekusi RA ke Lapas Payakumbuh terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Sebut Satria Lerino, Selasa 9 Februari 2021.

Satria Lerino juga menambahkan, kerugian keuangan negara sekitar Rp 405.945.317 dalam program di Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh sesuai hasil audit BPKP Sumbar no SR-604/PW03/5/2015 tanggal 17 maret 2015.

Ditahannya RA menambah daftar panjang PNS maupun Pensiunan PNS (ASN.red) di Payakumbuh yang terjerat persoalan Korupsi. (dekadepos.com)