Rapat Kerja Bersama Komisi B, Dinas Koperasi Dan UKM Sampaikan Ini



Payakumbuh — Dalam rangka untuk memperkuat dan mempererat hubungan kerjasama dengan komisi B bidang ekonomi dan pembangunan DPRD kota Payakumbuh, dinas koperasi dan UKM kota Payakumbuh laksanakan rapat kerja bersama komisi B yang berlangsung di ruang komisi B kantor DPRD kota Payakumbuh, Selasa (9/3/2021).

Rapat yang berjalan singkat itu turut membahas tentang koperasi dan pasar Pabukoan kota Payakumbuh yang biasa digelar saat bulan suci Ramadhan tiap tahunnya.

Pada kesempatan rapat kerja itu, dinas koperasi dan UKM hadir lengkap yakni kepala dinas Dahler, sekretaris Ibrahim, Kabid pasar Arnel, dan Kabid koperasi Faizal, serta dari komisi B turut hadir ketua Maharniszul dan sekretaris Yernita yang turut didampingi staff sekretariat dewan Rina Wulianti.

Saat rapat dimulai, ketua komisi B Maharniszul sampaikan bahwa rapat kerja dilangsungkan untuk saling membuat komitmen dalam mempererat kerjasama, dan juga kami dari komisi B ingin saling bertukar gagasan dalam melihat situasi kondisi dari koperasi serta pelaku usaha di kota Payakumbuh”, ucap Maharniszul.

Lebih lanjut, ketua komisi B itu mengatakan jika masih ada koperasi yang ditemukan tidak lancar dalam pembayaran atau kreditnya, maka ini haruslah diberikan sanksi yang tegas agar tidak semakin banyak terjadi keterlambatan dalam pembayaran ini tentunya”, imbuh pak haji sapaan akrab ketua komisi B itu.

Dengan langsung menanggapi penyampaian ketua komisi B DPRD kota Payakumbuh itu, kepala dinas koperasi dan UKM Dahler sampaikan bahwa saat sekarang pihak dinas sudah menetapkan sikap terhadap apa yang disampaikan ketua komisi B itu.

“Kami dari dinas pasar sudah menerima masukan dari pihak kelompok pedagang pasar akan permintaan mereka untuk dapat dibuka kembali pasar Pabukoan di tahun 2021 ini. Akan tetapi kami dari pihak dinas pasar tidak bisa membuka kembali pasar Pabukoan ini karna mengingat kami telah mendapat info dari dinas kesehatan bahwa kondisi kita saat ini masih berstatus landai terhadap situasi wabah pandemi covid-19 ini”, ungkap Dahler.

Dilanjutkannya, tetapi kami juga tidak melarang jika ada pedagang yang ingin menggelar lapaknya, asalkan mereka ini berdagang mengikuti aturan protokol kesehatan serta tidak melanggar perda ketertiban umum yang ada”, imbuhnya melanjutkan.

Dahler juga turut mengatakan jika untuk koperasi yang tidak lancar atau terlambat dalam pembayaran serta kreditnya, kami juga sudah menyurati para anggota koperasi itu sebelumnya saat RAT Koperasi berlangsung”, pungkas Dahler. 

Dan dengan dilangsungkannya rapat kerja itu, kedua elah pihak berharap kedepannya dapat mempererat hubungan kerjasama untuk peningkatan ekonomi serta pembangunan masyarakat di kota Payakumbuh.(humas)