Wahyudi Thamrin

Bersama Balai Bahasa, diskominfo Gelar Sosialisasi Layanan Profesional Bahasa dan Hukum

Lima Puluh Kota, - Dinas Komunikasi dan Informatika Lima Puluh Kota bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat mengadakan Sosialisasi layanan profesional bahasa dan hukum selama tiga hari mulai tanggal 22 s/d 24 Maret 2021 bertempat di Aula LPSE Tanjung Pati.

Turut hadir Kadis Komunikasi dan Informatika Ferry Chofa, S.H, LLM sekaligus mewakili Bupati Lima Puluh Kota dalam membuka acara ini, serta hadir Polres Lima Puluh Kota dan OPD-OPD yang terkait. 

Kadis Kominfo menyampaikan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa Indonesia yang telah diikrarkan pada sumpah pemuda tahun 1928. Bahasa Indonesia merupakan alat penghubung antar bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras yang berbeda-beda.

Tata bahasa atau cara berbahasa suatu masyarakat merupakan cerminan dari sikap dan perilaku masyarakat itu dalam kehidupan sehari-hari. 

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita dapat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.", tutur Ferry Chofa. 

Kemudian Aminulatif, S.E, MPd , Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat dalam materinya menyampaikan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa Indonesia, dimana Indonesia memiliki suku, ras, dan agama yang berbeda-beda. Bahasa dalam hukum dimaksud adalah bahasa yang terkadang digunakan oleh aparat ataupun masyarakat tertentu tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. 

Selain itu, bahasa dapat mencerminkan sikap suatu masyarakat. Saat sekarang ini banyak sekali masyarakat yang menyalahi aturan berbahasa. Apalagi jika dilihat dari cara berbahasa dalam media sosial, banyak sekali yang melenceng. 

Dengan adanya dasar hukum UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP, sangat tegas diatur tentang larangan perilaku berbentuk berita bohong, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, hasutan, menyerang kehormatan, penistaan, fitnah, atau mentransmisikan tanpa izin. Atas dasar itu, upaya pembuktian teks tertulis kasus-kasus, khususnya melalui media massa atau media sosial, diperlukan saksi ahli Bahasa atau keterangan ahli bahasa. 

Dijelaskan oleh Rita yang merupakan saksi ahli Balai Bahasa Sumatera Barat bahwa secara prinsip, saksi ahli adalah orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman dapat diterima sebagai ahli. 

Karena itu, hukum dapat mempertimbangkan opini khusus saksi (ilmiah, teknis atau lainnya) tentang bukti atau fakta sebelum pengadilan sesuai keahlian ahli, itulah yang disebut sebagai keterangan ahli. Saksi ahli juga dapat memberikan bukti ahli sesuai bidang keahliannya. Namun di saat yang sama, kesaksian ahli pun dapat dibantah oleh kesaksian dari para ahli lainnya atau dengan bukti atau fakta lainnya. 

"Saya memang bukan orang hukum. Tapi saya pernah dan telah diminta menjadi saksi ahli bahasa pada beberapa kasus hukum, baik saat penyidikan maupun pengadilan. Maka penting, untuk diketahui semua pihak, tentang saksi ahli bahasa atau keterangan ahli bahasa sebagai informasi dan acuan. Tentu, masih ada saksi ahli lainnya, seperti: saksi ahli IT, saksi ahli kriminal, saksi ahli pendidikan, saksi ahli politik, dan sebagainya.", jelas Rita.(humas)