Wahyudi Thamrin

Polsek Lintau Buo Amankan Diduga Pelaku Tindak Pidana dengan Hipnotis

Tanah Datar, - Jajaran Polsek Lintau Buo Utara Amankan seorang Pria diduga pelaku tindak pidana dengan Hipnotis. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sumpur Kudus,Kabupaten Sijunjung diringkus Polisi,Rabu 24/03 di sebuah warung milik warga.

Iptu Pifzen Finot,SH.MH, Kapolsek Lintau Buo Utara mengatakan," Benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan (hipnotis) terhadap empat orang warga Nagari Lubuk Jantan dan satu warga Batu Bulat pada hari Sabtu,14 /03/2021 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Surau Purnama yang terletak di Jorong Cempaka Nagari Lubuk Jantan.

Kronologi berawal dari pelaku DM (37) Tahun warga Jorong Silantai,Nagari Kinkin,Kecamatan Sumpur Kudus,Kabupaten Sijunjung membujuk korban untuk di obati,"lalu pelaku meminta seluruh benda yang berupa besi yang di badan korban di lepas semuanya termasuk seluruh handphone yang ada,"dalam kesempatan tersebut pelaku langsung mengambil 4 buah Handphone berupa Hp SAMSUNG A10S Warna Hitam, Hp VIVO Y17 warna biru dan Hp XIOMI NOTE 5,sehingga Korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

"Merasa di tipu dan di hipnotis,Kelima korban melaporkan kejadian kepada Polsek Kecamatan Lintau Buo Utara pada hari Selasa 23/04/2021.

Dengan adanya laporan tersebut anggota personil Polsek bergarak cepat dan menangkap pelaku disebuah warung warga di Taratak Nagari Halaban,Kabupaten Limapuluh Kota,kemudian tersangka dibawa dan di amankan di Mako Polsek Lintau Buo Utara guna dilakukan proses lebih lanjut serta pelaku di kenakan  pasal 378 KUHP dangan ancaman maksimal empat tahun penjara."ungkapnya(haries)