Payakumbuh - Menyikapi surat edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengizinkan Masjid dan Mushalla untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama Ramadhan 1442 Hijriyah, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kabag Kesra Pemko Payakumbuh Ul Fakhri mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan draft untuk surat edaran dari Wali Kota Payakumbuh terkait aturan selama Ramadhan.
"InsyaAllah kegiatan keagamaan seperti Tarawih, ceramah Ramadhan dan lainnya untuk di Masjid dan Mushalla selama Ramadhan dibolehkan untuk dilakukan, selama konsisten menerapkan protokol kesehatan," kata Kabag Kesra Ul Fakhri kepada media di ruang kerjanya, Senin (06/04).
Ul Fakhri menyebut Pemko Payakumbuh juga akan menyosialisasikan aturan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tersebut kepada pengurus masjid dan lainnya setelah surat edaran Wali Kota Payakumbuh diterbitkan.
"Kami tentu juga akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait pelaksanaan pengawasan terhadap protokol kesehatan di rumah ibadah," ujarnya.
Kabag Kesra mengharapkan seluruh masyarakat agar tetap konsisten melaksanakan protokol kesehatan sehingga Masjid dan Mushalla tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.
"Masyarakat yang sakit juga dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing sampai kondisi fit. Semoga kita semua terus diberikan kesehatan dan dapat menjalankan seluruh ibadah yang dianjurkan selama Ramadhan," pungkasnya. (Humas)