Payakumbuh - Pemerintah Kota Payakumbuh menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pemberantasan korupsi terintegrasi triwulan 1 tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
KPK bertugas melakukan koordinasi dengan Instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Dalam rangka pengoptimalan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berupaya meningkatkan kerjasama dengan Instansi yang berwenang, salah satunya yang dikunjungi saat ini adalah Pemerintah Kota Payakumbuh.
Tim monev KPK tersebut langsung disambut Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi didampingi Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda di Aula Randang Balai Kota Payakumbuh, Senin (24/05).
"Terimakasih kepada tim monev dari KPK yang terus mengingatkan kekurangan-kekurangan sehingga kita bisa dengan segera menindaklanjutinya untuk menjadi lebih sempurna," kata Wako Riza Falepi.
"Kita juga komit sebagai birokrasi yang transparan dan bersih melayani agar masyarakat kita terlayani dengan baik. Serta tata kelola Pemerintahan yang sudah smart government," ungkapnya.
Dari hasil monitoring tersebut, KPK mengapresiasi Pemko Payakumbuh atas capaian penerimaan pajak daerah di triwulan satu yang hampir mencapai 50 persen serta pelaporan LHKPN yang sudah mencapai 100 persen.
"Ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dan semua data penerimaan pajak daerah terintegrasi dalam satu aplikasi. Nanti saya juga akan mendorong setiap daerah meniru aplikasi ini sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran di daerah," kata satgas dua pencegahan KPK Wilayah 1 Iwan lesmana.
Untuk Kota Payakumbuh dijelaskan Iwan sudah cukup baik, namun ada beberapa catatan yang harus dilengkapi untuk diupload ke Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). Semoga Payakumbuh bisa memperoleh nilai 100 di tujuh area intervensi yang harus dipenuhi tersebut.
"Kami tunggu kelengkapan datanya, ini masih penilaian di triwulan satu dan penilaian akhir itu akan dilaksanakan pada akhir triwulan empat jadi masih ada waktu untuk Pemko Payakumbuh melengkapi kekurangan datanya," ucapnya.
Menanggapi hal itu Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan akan segera melengkapi segala kekurangan dari tujuh area intervensi tersebut dimana sampai Maret 2021 sudah memenuhi 72,3 persen data dukung.
"Kita akan segera melengkapi kekurangannya untuk mencapai 100 persen dan terus berusaha menjadi yang terbaik menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," ucap Rida.
Kegiatan monev tersebut juga dihadiri oleh Asisten III, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, Kepala BKPSDM, Sekretaris Bappeda, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Perkim, Kepala Disparpora, Sekretaris Dinas PUPR, Kabag UKPBJ Dalbang, Kabag Organisasi dan Kabag Hukum. (Humas)