Wahyudi Thamrin

Terkait Kontrak Kerja Dikampus Muhammadiyah , Ini Permintaan Komunitas Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

 



Pengkhianatan Khittah Perjuangan Muhammadiyah 

di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH

MUHAMMADIYAH DAN MASYARAKAT 

Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar-ma'ruf nahi mungkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jamaah. 


Petikan khittah perjuangan Muhammadiyah inilah yang dikhianati oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat lewat pembaruan perjanjian kerja antara Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dengan Dosen dan Karyawan Universitas Sumatera Barat. Dengan dalil menyesuaikan dengan statuta baru Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.


Dalam prosesnya, draf Surat Perjanjian Kerja yang diajukan oleh Pihak Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan Rektor Universitas Muhammadiyah kepada Dosen dan Karyawan tidak pernah disosialisasikan. Dosen dan Karyawan dipaksa untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang diajukan.


Dari materi muatannya, Surat Perjanjian Kerja ini tidak mencerminkan sama sekali Gerakan Islam amar-ma'ruf nahi mungkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jamaah. Dari sisi peraturan perundang-undangan yang ada di Negara Republik Indonesia, Surat Perjanjian Kerja tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.


Surat Perjanjian Kerja yang diajukan kepada Dosen dan Karyawan lebih mencerminkan kondisi korporatisme perguruan tinggi yang erat dengan praktik perbudakan dan penghisapan. Bukan mencerminkan perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu pengetahuan yang menjunjung tinggi kebebasan akademik. Apalagi perguruan tinggi tersebut bernaung dalam payung Persyarikatan Muhammadiyah. Dari penjelasan di atas, maka dari itu kami menyatakan:

1. Meminta Pihak Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan Rektor Universitas meninjau kembali Surat Perjanjian Kerja yang ditawarkan dan/atau yang telah dan  akan ditandatangani oleh Dosen dan Karyawan; dan

2. Meminta Pihak Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan Rektor Universitas tidak lari dari Khittah Perjuangan Muhammadiyah dan menyelenggarakan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat di jalan amar ma’ruf nahi mungkar.

Demikian kami sampaikan semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan hidayah-Nya. Amiin.

Nasrun minallah wa Fathun Qoriib

Padang, 25 Ramadhan 1442 Hijriyah / 7 Mei 2021

Hormat Kami


Komunitas Amar Ma’ruf Nahi Mungkar