Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Minta Pemko Jelaskan Status Dana Insinerator Yang Dikembalikan

Payakumbuh - Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (30/5).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, anggota DPRD lainnya bersama perwakilan OPD Pemko Payakumbuh, sementara itu wali kota diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda mendengarkan penyampaian dari masing-masing juru bicara fraksi.

Baca Juga: Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Ingatkan Pemko Agar Hati-Hati Belanjakan Uang Negara

Seluruh fraksi menyampaikan apresiasi karena Pemerintah Kota Payakumbuh mendapatkan apresiasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke tujuh kalinya secara berturut turut pada sejak tahun 2014 sampai tahun 2020. Hal ini tentu karena kerja keras dari pemerintah Kota Payakumbuh dan seluruh elemen masyarakat.

Juru Bicara Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan  Ahmad Ridha juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemko Payakumbuh dalam menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan juga memiliki 6 catatan yang disampaikan Pemko Payakumbuh.

Pertama, bidang urusan wajib pendidikan. Diakui bahwa saat ini Payakumbuh dangat kekurangan ASN sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Tingkat Pendidikan Dasar SD dan SMP.

"Berapa jumlah kekurangan ASN kita dibidang pendidikan dan apa bentuk solusi yang direncanakan dan dilaksanakan oleh Pemko Payakumbuh dalam pemenuhan kekurangan ini?," tanya Ahmad Rida.

Kedua, Ahmad Ridha atau Rio juga menyampaikan sarana dan prasarana pendukung pada beberapa sekolah dasar tersebar di Kota Payakumbuh sangat memprihatinkan, begitu juga pada Sekolah Menengah Pertama SMPN 5, SMPN 7, SMPN 10 Payakumbuh, hal ini terlihat dari usulan masyarakat disetiap Musrenbang, 

"Kami minta Pemko Payakumbuh memberikan perhatian khusus pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama yang masih membutuhkan tambahan dan penyempurnaan prasarana," tukuknya.

Ketiga, keterbatasan dana APBD pasca Pandemi Covid-19 mengakibatkan tertundanya beberapa kegiatan di setiap OPD, termasuk kegiatan fisik, hal ini diperparah dengan tambahan usulan kegiatan fisik setiap Musrenbang tingkat kelurahan, usulan lama belum terpenuhi muncul lagi usulan yang baru, sementara dana transfer dari pusat semakin ciut. 

"Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan meminta solusi dari Pemko Payakumbuh menghadapi tambahan usulan dari masyarakat pada Musrenbang tahun berikutnyadi tingkat kelurahan se-Kota Payakumbuh," ujar Rio.

Keempat, disebutkan Rio kalau kalau RSUD dr. Adnaan WD merupakan Perusahaan Milik Daerah penyumbang PAD terbesar. Disamping persoalan trauma dan ketakutan masyarakat yang enggan berobat ke RSUD karena takut Corona,

"Kami dengar saat ini di.internal pegawai dan karyawan RSUD Adnaan WD ada nada-nada kekecewaan, sebagian besar persoalan Jasa Medis (J.M). Kami yakin Pemko Payakumbuh telah mencarikan solusi terbaik untuk meminimalisir dampak kondisi ini. Mohon Penjelasan tentang persoalan dan solusi yang akan dan telah diambil di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh," ujarnya.

Baca Juga: Ini Penilaian Fraksi PKS Terhadap Penyelenggaraan APBD 2020 Kota Payakumbuh

Kelima, Politikus Nasdem itu juga mengupas sebuah perkara, dimana pada tanggal 8 April 2020 yang lalu, pihak rekanan pengadaan incenerator RSUD Adnaan WD mengembalikan dana sebesar Rp. 1,65 Milyar ke kas daerah yang diterima dan dititip di Bank Nagari Cabang Payakumbuh oleh Direktur RSUD serta BKD Kota Payakumbuh (sumber dari media daring Dekadepos.com 8 April 2020). 

"Kami ingin tau bagaimana kondisi dan status dana tersebut sampai dengan saat ini," tukuknya.

Keenam, Ahmad Ridha juga mengulik dimana Pemko Payakumbuh melaksanakan pembatasan penerima Bansos dari Kemensos melalui Kantor POS Tahun 2020 pada masa Pandemi Covid-19, saat itu kami dengar adanya instruksi bahwa THL dan Pensiunan tidak boleh mengambil dana dari Kantor POS, bagi yang terlanjur maka dananya diminta dan dititip, ada yang pada Lurah/staf, pada Camat/staf, mungkin saja jumlahnya sangat banyak, sementara saat ini Lurah, Camat dan ASN/staf sudah banyak yang mutasi.

"Bagaimana status dan keberadaan dana tersebut saat ini? Dikembalikan, disimpan, disetor, atau dititip?" pungkasnya. (Humas)