Payakumbuh ,- Kisruh dalam keluarga terkait kebakaran rumah berujung laporan polisi. Yernita yang di ketahui adalah Anggota DPRD Kota Payakumbuh dari Fraksi Gerindra melaporkan adik kandungnya ke Polda Sumbar pada Jumat 8/4/22.
Andri, adik kandung anggota DPRD Payakumbuh tersebut membenarkan dirinya dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri terkait dengan dugaan peristiwa pembakaran rumah.
"Benar saya mendapat surat dari Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk datang memberikan penjelasan dan klarifikasi dari hal yang dilaporkan, yaitu tentang kebakaran rumah yang terjadi di tahun 2016 silam," jelasnya.
Adapun isi surat yang di layangkan kepada Andri oleh Polda Sumbar yang di tandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Mucthar Siregar, S.IK. dengan nomor surat B/729/III/RES.1.24./2022/DITRESKRIMUM Tanggal 14 Maret 2022 yaitu.
1. Rujukan :
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentabg KUHP.
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d. Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.
e. Peraturan kabareskrim Polri Nomor 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2014 tentang SOP perencanaan, pernegosiasian, pelaksanaan dan pengawasan penyidikan tindak pidana.
f. Surat Hendra Warman, SH tanggal 23 Desember 2021, yang ditujukan kepada Kapolda Sumbar perihal laporan polisi dan kepastian hukum yang tidak objektif dan accountable/mohon kepastian hukum.
g. Surat perintah Ditreskrimum Polda Sumbar Nomor : Sprin/18/II/RES,1.24./2022/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2022 tentang penunjukan tim klarifikasi terkait surat HENDRA WARMAN, SH tanggal 23 Desember 2021.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitaukan kepada saudara bahwa Dirreskrimum Polda Sumbar telah menerima surat HENDRA WARMAN, SH perihal laporan polisi dan kepastian hukum sehubungan dengan peristiwa pembakaran rumah kami sesuai laporan kami pada kapolsek Kaniang Bukik/ Payakumbuh yang terjadi pada tahun 2016.
3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, untuk mewujudkan adanya kepastian hukum terhadap perkara dimaksut, diharap ketersediaan saudara dapat memberikan penjelasan/klarifikasi atas perkara tersebut pada :
Hari/Tanggal : Selasa / 5 April 2022.
Jam : 10.00 Wib
Tempat : Ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumbar Lantai 3 Jln. Jendral Sudirman No. 55 Padang.
Acara : klarifikasi/konfirmasi dengan membawa dokumen sah terkait perkara dimaksut.
Kronologi dilaporkannya Andri, berawal dari kebakaran yang menimpa rumah keluarganya pada tahun 2016 silam. Andri juga mengatakan dirinya sudah dilaporkan ke polsek Payakumbuh pada 2016 terkait musibah kebakaran itu.
"Saya dilaporkan dan diproses oleh Polsek Kota Payakumbuh pada 2016 lalu, dengan hasil tidak terbukti, bahkan pihak polsek sudah melakukan cek ke lokasi kebakaran, dan sekarang saya di laporkan lagi," jelas Andri.
Saat dikonfirmasi kepada Anggota DPRD Kota Payakumbuh Yernita menyebutkan bukan dirinya sendiri yang melaporkan adik kandungnya, tetapi kakak saya yang paling tua juga.
"Benar saya dan kakak kandung saya yang paling tua melaporkan adik saya Andri ke Polda Sumbar, karena saya yang merasa dirugikan. Untuk konfirmasi lebih lanjut silahkan hubungi kuasa hukum saya Hendra Warman," katanya. (tim)