Merasa Terancam, Wartawan Ini Laporkan Oknum Pengurus KAN Tanjuang Bonai Ke Polisi

 


Tanah Datar,- Aldoris Armialdi wartawan yang juga pimpinan wilayah Sumatera Barat media online www.kabardaerah.com, resmi mengadu ke SPKT Polres Tanah Datar, Senin (04/03/22) siang.

Aldoris merupakan wartawan korban dugaan pengancaman oleh oknum pengurus Kerapatan Adat (KAN) Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara berinisial F, yang gerah terhadap isu pungli tambang yang terjadi di wilayah itu.

Pria yang disapa Dodoy ini didamping Penasehat Hukumnya, Romi Martianus, SH menyebutkan jika ia resmi membuat pengaduan dengan nomor aduan LA/49/IV/2022/SPKT.

“Mengingat, menimbang dan setelah merujuk kepada poin IV dalam pedoman Dewan Pers, maka kami resmi melaporkan oknum yang mengaku sebagai ninik mamak di Nagari Tanjung Bonai atas dugaan perbuatan pengancaman atau kekerasan non fisik terhadap klien kami atas nama Aldoris Armialdi,” ungkap Romi Martianus, SH, kepada media ini, Senin (04/03/22) sore.

Yang mana, kata Romi tentang pedoman Dewan Pers tersebut telah terjadi dugaan kekerasan non fisik kepada wartawan seperti yang diatur pada pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Disitu sudah dinyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta,” sebut Romi.

Ia berharap, proses hukum tentang kekerasan terhadap jurnalis ini segera di proses seadil adilnya oleh penyidik Polres Tanah Datar. Karena menurut Romi dalam menjalankan tugas jurnalistik, jika sesuai dengan etika dan kode etik, wartawan dilindungi oleh undang undang.

Ia menilai, kasus kekerasan kepada jurnalis setelah diundangkan UU pers masih terus terjadi, bahkan meningkat dari tahun ke tahun. Dan ini harus menjadi perhatian bersama.

“Dari data kami sejak 1996 sampai saat ini ada puluhan kasus kekerasan kepada jurnalis setiap tahunnya, dan yang tertinggi adanya tingkat kekerasan fisik dan non fisik, serta kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap karya jurnalis,” terangnya.

Tambahnya, seperti yang terjadi saat ini adanya dugaan kekerasan non fisik, bisa saja mengakibatkan para jurnalis mengalami cedera hingga tertekan secara psikis.

“Oleh karena itu kami berharap jika ada pelanggaran terhadap UU pers, kasus tersebut haruslah muncul ke permukaan dan menjadi semangat bagi kita bersama untuk menindak lanjutinya secara profesionalisme, agar amanat yang tercantum dalam UU pers dapat berjalan sebagaimana mestinya,” imbuh Romi.

Diketahui, jika Aldoris Armialdi yang akrab disapa Dodoy ini diduga diancam oleh oknum ninik mamak yang merasa tersinggung dengan pemberitaan Aldoris di media kabardaerah.com tentang adanya isu pungutan liar tanbang ilegal di kenagarian Tanjung Bonai.

Kejadian ini bermula saat korban yang sedang berdiri di depan rumah orang tuanya, tiba-tiba didatangi oleh F dengan menyapa korban terlebih dahulu, namun tiba-tiba terjadi perdebatan dan oknum F hampir melakukan kekerasan fisik sehingga dilerai oleh seorang warga.

Pada saat itu ia kata Aldoris, mengeluarkan nada ancaman sehingga membuat korban tidak nyaman dan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.