Payakumbuh --- Fraksi PPP menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi PPP Edward DF menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Edward DF menyebut ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan karena terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, termasuk Pengelolaan Keuangan daerah yang harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, antara lain yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang direncanakan ini tentu saja akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bermanfaat untuk masyarakat dengan tetap mentaati Peraturan Perundang-undangang yang berlaku," kata Edward.
Berdasarkan Nota yang disampaikan, maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pemandangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini telah melewati batas penetapannya.
"Apakah ada sanksi terhadap keterlambatan ini dan sampai dimana kajian yang telah dilakukan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai situasi dan kondisi didaerah dalam rangka penguatan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini," kata Edward.
Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Edward DF menyebut Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan sangat diperlukan untuk sebuah kota yang sedang dalam masa transisi untuk menuju sebuah kota maju, mandiri dan bermartabat. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan yang diajukan oleh Pihak Eksekutif lebih fokus kepada perencanaan agar terjadi keseimbangan di kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat, terutama oleh masyarakat dengan kawasan yang lebih lambat pertumbuhannya.
"Hal lain adalah dalam rangka mewujudkan infrstruktur yang standar dalam rangka peningkatan kwalitas hidup dan mengurangi potensi permasalahan sosial. Dengan menetapkan kawasan strategis yang menjadi prioritas Pembangunan Kota Payakumbuh adalah Kawasan Batang Agam yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Payakumbuh tanpa mengabaikan fungsi Kawasan Batang Agam sebagai resapan dan Pengendalian banjir," terangnya.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pemandangan umum kalau dalam Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini janganlah hanya fokus untuk kawasan strategis Sungai Batang Agam tetapi juga harus memperhatikan dan mengadopsi kawasan-kawasan lainnya seperti kawasan Padang Kaduduak, kawasan Sungai Batang Lampasi dan lainnya.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan mengatur tentang Perencanaan, Pembangunan, Pengelolaan, Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur dan yang lebih penting harus memuat tentang pengawasan terhadap dampak sosial yang sangat memerlukan peran serta masyarakat tertuang dalam pasal aturan ini, mengingat kondisi di Kawasan Batang Agam hari ini sudah cukup memprihatinkan," ujar Edward.
Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Edward mengatakan ini penting untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah mengingat hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Masalah kesehatan merupakan pelayanan dasar dari Pemerintah terhadap masyarakat, dimana masalah pengendalian pembuangan air limbah sangat penting dalam mempertahankan kwalitas air tanah dan air permukaan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan saran agar Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ini didalam pasal-pasalnya memuat hal-hal yang selama ini terjadi bisa diatur seperti limbah dari UMKM yang banyak mencemari lingkungan dan menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat serta air limbah rumah tangga. (*)