2 Pelaku Tindak Pidana Dengan kekerasan Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung


Sijunjung, -Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membekuk 2(dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Jambret) Perhiasan emas, kata Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi yang didampingi Waka Polres Kompol Dwie Yulianto dan Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani di mapolres Sijunjung, Jumat (30/9).

Pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan perbuatan yang sama di Kota Padang,Solok, Padang Pariaman,Sawahlunto, Sijunjung, sedikitnya 20 ( dua puluh) Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

Tragisnya yang menjadi korban pelaku di Kota Solok adalah istri Wakapolres Solok  Arusuka dan di Padang Pariaman istri Kanit Tipikor Polres Padang pariaman, jelas Kapolres.

Pelaku pertama Rahmat Hidayat  Alias Ucok berhasil ditangkap pada  Selasa (13/9/22) sebuah rumah dijalan Teratai Rt 01 /Rw 04 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.  

Proses penangkapan ini dipimpin kasat reskrim, unit resum dan opsnal sat reskrim polres Sijunjung.

saat di lakukan penangkapan   pelaku, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut, dengan tindakan tegas terukur 1 orang terduga pelaku dapat diamankan. 

Pengakuan pelaku, telah  pencurian dengan kekerasan (JAMBRET) sebanyak 4 (empat) TKP di wilayah Hukum Polres Sijunjung rentang waktu  bulan Juni sampai dengan kejadian pada Hari Kamis tanggal 08 September 2022, 

Pelaku juga telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (jambret) perhiasan emas di wilayah  Hukum Polres Sawahlunto sebanyak 1 (satu) kali,  padang pariaman 3(tiga) kali, Polres Solok kota 2 (dua) kali,  Polres Arosuka 1 (satu) kali,   Polresta Padang sebanyak 3 (tiga) kali total TKP. dari semua perbuatan yang di lakukan oleh tersangka Pgl Ucok dan Pgl Albert adalah sebanyak 20 ( dua puluh ) TKP.

Sementara pelaku kedua yang bernama Albert berhasil dibekuk hari Senin  26 September 2022 pukul 02.0 wib bertempat di rumah kontrakan milik temannya yang berada di Kota Pekanbaru, 

Albert mengakui telah melakukan perbuatan jambret perhiasan emas di wilkum Sijunjung Bersama dengan  Ucok residivis 3 (tiga) kali masuk penjara yang telah ditangkap terlebih.

albert merupakan residivis residivis 3 (tiga) kali masuk penjara kasus yang sama.kejahatan penjambretan perhiasan emas di berbagai lokasi.

Dari hasil penjambretan perhiasan emas tersebut, di jual kepada penadah di kota padang, dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan. dengan total yang sudah dijual oleh  Ucok dan Albert kepada penadah tersebut sebanyak lebih kurang 158 emas atau 395 gram.

Barang  bukti yangdiamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Merk Vario Warna Hitam Tanpa plat Nomor

  Polisi ( kendaraan yang selalu digunakan

  oleh pelaku. Uang tunai berjumlah Rp 10.000.000

 ( sepuluh juta rupiah ) merupakan uang

  hasil dari penjualan perhiasan emas. 1 (satu) helai baju kemeja warna hitam  ( pakaian yang digunakan pelaku ), 2 ( dua ) buah helm.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, kata Kapolres. (Alim).