Padang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menginisiasi penandatanganan pakta integritas dengan kepala daerah se-Sumbar, pada Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah Dalam Mewujudkan Netralitas ASN, di Hotel Pangeran Beach Padang, Selasa (18/10/2022). Kepala daerah sebagai penjabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Menjadi Keynote Speaker dalam acara tersebut gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, mengatakan pada pemilihan kepala daerah tahun 2018 terdapat sebanyak 796 laporan pelanggaran netralitas ASN, untuk itu perlu pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam Pemilu.
"Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional," tutur gubernur.
Gubernur juga mengingatkan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN, Hal tersebut membuat tingkat kepatuhan kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN meningkat pada tahun 2020, yakni mencapai 72,8 persen. Tahun sebelumnya, tindak lanjut rekomendasi KASN oleh kepala daerah hanya 38 persen.
"ASN tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri," tegas Gubernur.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini berlandaskan hasil rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU dan Bawaslu terkait pemilihan umum 2024 (Pemilu 2024) Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI dan DPD RI, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Maka rapat memutuskan Pelaksanaan Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024. dan Pilkada Serentak, Rabu, 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan dalam upaya menjaga netralitas ASN tersebut, Bawaslu telah membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan MenPAN RB, Kemendagri, BKN dan KASN, yang ditandatangani pada 22 September 2022. (Via/MMC)