Payakumbuh,- Jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh Kembali Berhasil Menjaring 2 (dua) orang Tersangka Pengguna Sabu.
Penangkapan dilakukan Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira jam 13.30 wib yang bertempat di Area parkir mesjid Annur Jorong Piladang Kenagarian Piladang Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari,S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H membenarkan penangkapan terhadap kedua orang tersangka laki laki yakni BJ ( 33 ) dan M.Zr tersebut.
"Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Sabu," Ujar Kasat.
Sewaktu di lakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka M.Zr di temukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeans warna hitam bagian belakang sebelah kanan.
Kemudian dilakukan pengembangan kerumah BJ di temukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Sabu yang disimpan didalam kotak mainan kunci warna biru bermotif bunga yang disimpan dibawah kasur tempat tidur.
” Setelah di interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya.” Jelas Kasat.
Barang bukti dalam peristiwa ini berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis Sabu yang di bungkus dgn plastik bening yang disimpan dalam saku celana jeans warna hitam bagian belakang sebelah kanan, 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak mainan kuci warna biru bermotif bunga, 1 (satu) unit hand phone android merk Samsung dengan nomor simcard 08137xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna Hitam dengan nomor polisi BM 3588 RO dan uang sebanyak Rp. 770.000.- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Payakumbuh guna penyidikan lebih lanjut.(hms).