Kabupaten Solok,- BKSDA
Sumbar Terima Penyerahan Satwa Owa Siamang dari Warga Jorong Belakang
Pasar Nagari Surian Kec. Pantai Cermin Kabupaten Solok
Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor
Konservasi Wilayah IX Barisan Solok menerima penyerahan seekor satwa
dilindungi jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dari warga
Jorong Belakang Pasar Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten
Solok. Senin (20/02/2023).
Satwa langka dan dilindungi itu
diserahkan secara sadar oleh Gusharni, warga setempat yang telah
memelihara satwa tersebut sejak kecil. Dari hasil observasi diketahui
bahwa satwa tersebut berjenis kelamin betina, berusia 9 tahun dengan
kondisi sehat dan tidak ditemukan cacat, luka ataupun kelainan fisik.
Satwa tersebut akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu di Tempat
Titip Sementara (TTS) Sijunjung sebelum nantinya akan dilepasliarkan
kembali ke alam.
Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa
dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan
kehutanan nomor P.106 tahun 2018. Dan menurut undang-undang nomor 5
tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki,
menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya.
Untuk
diketahui, Siamang adalah satwa kera hitam yang berlengan panjang yang
hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa ini ke dalam
daftar jenis terancam punah (endangered).
Menurut penelitian,
satwa owa siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada
manusia melalui saluran pernafasan sehingga hal ini tentunya
membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.
BKSDA
Sumbar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang
telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini
akan menjadi contoh teladan bagi warga lainnya