Wahyudi Thamrin

Warga Serahkan Owa Siamang Ke BKSDA Sumbar


Kabupaten Solok,- BKSDA Sumbar Terima Penyerahan Satwa Owa Siamang dari Warga Jorong Belakang Pasar Nagari Surian Kec. Pantai Cermin Kabupaten Solok

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah IX Barisan Solok menerima penyerahan seekor satwa dilindungi jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dari warga Jorong Belakang Pasar Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. Senin (20/02/2023).

Satwa langka dan dilindungi itu diserahkan secara sadar oleh Gusharni, warga setempat yang telah memelihara satwa tersebut sejak kecil.
Dari hasil observasi diketahui bahwa satwa tersebut berjenis kelamin betina, berusia 9 tahun dengan kondisi sehat dan tidak ditemukan cacat, luka ataupun kelainan fisik. Satwa tersebut akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu di Tempat Titip Sementara (TTS) Sijunjung sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam.

Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018. Dan menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya.

Untuk diketahui, Siamang adalah satwa kera hitam yang berlengan panjang yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa ini ke dalam daftar jenis terancam punah (endangered).

Menurut penelitian, satwa owa siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.

BKSDA Sumbar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi warga lainnya