Wahyudi Thamrin

12 Kamar di Lapas Payakumbuh Digeledah Petugas Lapas dan BNNK

 


Payakumbuh, - Pastikan tidak ada Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR) di dalam Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Payakumbuh, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh melakukan Razia ke dua belas kamar Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini diadakan Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ( HBP ) Ke-59 Lapas Payakumbuh dan BNN Kota Payakumbuh Gelar Razia Bersama. 

Razia yang dilakukan BNN Kota Payakumbuh pada Rabu 8 Maret 2023, kegiatan razia Kamar Hunian WBP di bantu oleh petugas Satopspatnal Lapas Payakumbuh serta Kalapas, Muhamad Kameily.

Baca Juga: BPSDM Sumbar Gelar Pelatihan Bendahara dan Verifikator Keuangan

Kegiatan Razia serentak di seluruh Indonesia itu, Muhamad Kameily menyebutkan bahwa kegiatan yang digelar itu merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Permasyarakatan ke-59 tahun 2023, selain itu juga untuk memastikan tidak adanya peredaran HALINAR didalam Lapas Payakumbuh sehingga Lapas menjadi aman, nyaman dan tertib, sebab selama ini ditengah-tengah masyarakat masih beredar informasi bahwa di dalam Lapas masih terjadi peredaran Narkoba.

” Iya, hari ini kita melakukan Razia serentak di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Bhakti Permasyarakatan (HBP) dan untuk memastikan bahwa didalam Lapas tidak ada peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba, Senjata Tajam, Senjata Api untuk itu hari ini kita pastikan dengan melakukan razia bersama BNN dan petugas Lapas Payakumbuh,” sebut Kalapas, Muhamad Kameily.

Kameily juga menambahkan selain Narkoba, dalam razia yang diikuti sekitar 30 orang petugas gabungan itu juga memprioritaskan untuk mencari Handphone, sebab Handphone merupakan salah satu benda terlarang yang tidak boleh beredar/ada di dalam Lapas. 

Meski begitu pihak Lapas tetap menyediakan Warung Telekomunikasi (WARTEL) bagi WBP agar mereka tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga.

” Selain Narkoba, kita juga memprioritaskan untuk mencari Handphone, sebab alat komunikasi itu tidak boleh berada di dalam LAPAS karena rentan disalahgunakan, namun kita tetap memberikan hak WBP untuk mengetahui kondisi keluarga mereka dengan adanya WARTEL.” Tutupnya.