Sijunjung,- Miris, Salah seorang guru SD di Kabupaten Sijunjung dibekuk polisi karena di perilaku cabul. AD(45) guru honorer yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Kampung Baru Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung. Guru olah raga itu ditangkap atas dugaan tindak pencabulan terhadap muridnya.
AD ditangkap di Jorong Pantai cerimin nanagri Palangki kecamatan IV Nagari pada Jumat 7/3/23 sore.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, tersangka AD ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban pada 21 Februari 2023 lalu. Orang tua korban berinisial A melapor, bahwa anaknya yang masih kelas 1 SD telah dicabuli oleh AD.
Peristiwa itu terungkap ketiga A curiga karena anaknya tidak mau pergi ke sekolah dan takut mengikuti pelajaran olah raga. Setelah ditanya penyebabnya, Bunga mengaku telah dicabuli oleh AD di di ruangan UKS sekolah tersebut. Bukan hanya sekali, korban mengaku juga dicabuli di lokasi lainnya yakni di Simpang Montela kawasan Padang Sibusuk.
Laporan orang tua korban ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak Polres Sijunjung.
“Kemudian diminta keterangan dari korban dengan didampingi oleh orang tua, UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung serta saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara di ruangan unit IV Satreskrim. Korban membenarkan telah dicabuli oleh tersangka pada Januari 2023, namun tidak ingat lagi tanggal kejadiannya,” ungkap AKP Abdul Kadir Jailani dikutip dari keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihaknya kemudian menangkap AD saat sedang berada di sebuah warung di Jorong Pantai Cermin Nagari Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung, Selasa (7/3/2023).
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Tidak hanya Bunga, AD mengakui telah mencabuli 9 orang muridnya.
“Korbannya ada murid kelas 1 dan ada juga yang duduk di kelas IV. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memegang, meraba raba dan mencium tubuh sianak, terang Kasat Reskrim.
Perbuatan pelaku diduga melanggar pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Dalam hal ini AD terancam hukuman maksimal 15 tahun,tutup Kasat.(Alim)