Kalapas Suliki Sambangi Kantor Dinkes Limapuluh Kota


Limapuluh Kota - Percepatan Izin Klinik Lembaga Pemasyarakatan kelas III Suliki terus digencarkan sebagaimana Surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 tentang percepatan izin klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.

Hal itu menjadi dasar untuk terus dilakukan upaya agar lapas suliki mendapatkan izin klinik lapas, koordinasi dan kerjasama dari pihak terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota serta Dinas kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota.  

Respon positif dari Dinas Kesehatan Limapuluh Kota, Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Ibu Wilda Raflita, S.Si mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki dan melihat secara langsung progres Klinik Pratama Lapas Kelas III Suliki.  

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo mengucapkan rasa terima kasih kepada Plt Dinkes ibu Wilda Raflita telah berkunjung dan membantu lapas suliki untuk proses rekomendasi izin klinik lapas suliki. "Terima kasih atas responsif dari dinkes Lima puluh kota, kami berharap bisa jalin kerja sama untuk Warga binaan lapas suliki, Khususnya di bidang kesehatan yang mana kita sedang digencarkan untuk percepatan izin klinik lapas,rutan se-Indonesia" ujar kames.

Perlu diketahui lapas suliki sudah mendapatkan izin praktik dokter dan perawat yang mana ini menjadi progres untuk percepatan izin klinik di lapas suliki.