Wahyudi Thamrin

Kebijakan Pemilih Pemula Dalam Pemilu



Oleh Syahrul Fauzi A.Md

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah,Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk  memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ibaratnya sebagai musyawarah besar Rakyat  Indonesia sebagai Amanah Konstitusi UUD 45, Pemilu tanggal 14 Februari 2024 sementara Pemilihan Gubernur/ Wakil  Gubernur  dan Bupati/Wakil Bupati pada November 2024.


Sebagai  pemilih pemula, peran serta dalam Pemilu dan Pemilihan seperti terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ikut mengawasi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, membantu sosialisasi Pemilu dan Pemilihan, membantu pendidikan politik bagi pemilih, memantau Pemilu dan Pemilihan, melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu dan Pemilihan, menjadi peserta Pemilu dan Pemilihan.Pemilih pemula memiliki karakter.

Biasanya Pemilih pemula memiliki karakter yang berbeda dengan pemilih yang sudah terlibat pemilu periode sebelumnya yaitu:

1.      Belum pernah memilih atau melakukan penentuan suara di dalam TPS (Tempat Pemungutan Suara).

2.      Belum memiliki pengalaman memilih.

3.      Memiliki antusias yang tinggi.

4.      Kurang rasional.

5.     
Biasanya adalah pemilih muda yang masih penuh gejolak dan semangat, dan apabila tidak dikendalikan akan memiliki efek terhadap konflik-konflik sosial di dalam Pemilu.

6.      Menjadi sasaran peserta pemilu karena jumlahnya yang cukup besar.

7.     
Memiliki rasa ingin tahu, mencoba, dan berpartisispasi dalam pemilu, meskipun kadang dengan bebagai latar belakang yang rasional dan semu.


yang berbeda dengan pemilih yang sudah terlibat pemilu periode sebelumnya yaitu: Belum pernah memilih atau melakukan penentuan suara di dalam TPS (Tempat Pemungutan Suara). Belum memiliki pengalaman memilih. Memiliki antusias yang tinggi. 

Baca Juga: Ini Kegiatan Mahasiswa Keperawatan Unand Di RSUD Padang Pariaman

Kurang rasional. Biasanya adalah pemilih muda yang masih penuh gejolak dan semangat, dan apabila tidak dikendalikan akan memiliki efek terhadap konflik-konflik sosial di dalam Pemilu. Menjadi sasaran peserta pemilu karena jumlahnya yang cukup besar. Memiliki rasa ingin tahu, mencoba, dan berpartisispasi dalam pemilu, meskipun kadang dengan bebagai latar belakang yang rasional dan semu.


Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa pem ilih pemula adalah mereka yang baru pertama kali untuk memilih dan telah berusia l7 tahun atau lebih atau sudah/ pemah menikah mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum (dan Pemilukada). Pemilih pemula yang baru m0masuki usia hak pilih juga belum memilikijangkauan politik yang luas, untuk menentukan kemana mereka harus memilih. Sehingga, terkadang apa yang mereka pilih tidak sesuai dengan yang diharapkan.


Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Kecamatan Ciomas. Bahwa penduduk yang berusia l5 sampai I 7 tahun serjumlah sebanyak 373 jiwa, yaitu sebesar l0 o/o dari totaljumlah penduduk Kecamatan Ciomas. Dari 373 jiwa yang berhak memilih usia l5-16 tahun yang sudah menikah sebanyak 60 jiwa, sedangkab sisanya sebanyak 3 l3 jiwa yang berusia l7 tahun.

Pemilih pemula di Indonesia di bagiatas tiga kategori. Pertama, pemilih yang rasional, yakni pemilih yang benar-benar memilih partai berdasarkan penilaian dan analisis mendalam.Kedua, pemilih kritis emosional, yakni pemilih yang masih idealis dan tidak kenal kompromi. Ketiga, pemilih pemula, yakni pemilih yang baru pertama kali memilih karena usia mereka baru memasuki usia pemilih.


Kelompok pemilih pemula ini biasanya mereka yang berstatus mahasiswa serta pekerja muda.Pemilih pemula. dalam ritual demokrasi (pilkada) selama ini sebagai objek dalam kegiatan politik, yaitu mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke tingkat yang lebih optimal agar dapat berperan dalam bidang politik. Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa ciri-ciri pemilih pemula yaitu: l. Warga negara Indonesia dan pada hari pemungutan suara sudah berumur l7 tahun atau lebih atau sudah pemah kawin. 2. Baru mengikuti pilkada (memberikan suara) pertama kali sejak pemilu yang diselenggarakan di Indonesia dengan rentang usia l7-21 tahun. 3. Mempunyai hak memilih dalam penyelenggaraan pilkada 2024.