1. Belum
pernah memilih atau melakukan penentuan suara di dalam TPS (Tempat Pemungutan
Suara).
2. Belum
memiliki pengalaman memilih.
3. Memiliki
antusias yang tinggi.
4. Kurang
rasional.
5.
Biasanya
adalah pemilih muda yang masih penuh gejolak dan semangat, dan apabila tidak
dikendalikan akan memiliki efek terhadap konflik-konflik sosial di dalam
Pemilu.
6. Menjadi
sasaran peserta pemilu karena jumlahnya yang cukup besar.
7.
Memiliki
rasa ingin tahu, mencoba, dan berpartisispasi dalam pemilu, meskipun kadang
dengan bebagai latar belakang yang rasional dan semu.
yang berbeda
dengan pemilih yang sudah terlibat pemilu periode sebelumnya yaitu: Belum
pernah memilih atau melakukan penentuan suara di dalam TPS (Tempat Pemungutan
Suara). Belum memiliki pengalaman memilih. Memiliki antusias yang tinggi.
Baca Juga: Ini Kegiatan Mahasiswa Keperawatan Unand Di RSUD Padang Pariaman
Kurang
rasional. Biasanya adalah pemilih muda yang masih penuh gejolak dan semangat,
dan apabila tidak dikendalikan akan memiliki efek terhadap konflik-konflik
sosial di dalam Pemilu. Menjadi sasaran peserta pemilu karena jumlahnya yang
cukup besar. Memiliki rasa ingin tahu, mencoba, dan berpartisispasi dalam
pemilu, meskipun kadang dengan bebagai latar belakang yang rasional dan semu.
Undang-Undang No.
10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa pem ilih pemula adalah
mereka yang baru pertama kali untuk memilih dan telah berusia l7 tahun atau
lebih atau sudah/ pemah menikah mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum (dan
Pemilukada). Pemilih pemula yang baru m0masuki usia hak pilih juga belum
memilikijangkauan politik yang luas, untuk menentukan kemana mereka harus
memilih. Sehingga, terkadang apa yang mereka pilih tidak sesuai dengan yang
diharapkan.
Berdasarkan data
yang diperoleh dari KPU Kecamatan Ciomas. Bahwa penduduk yang berusia l5 sampai
I 7 tahun serjumlah sebanyak 373 jiwa, yaitu sebesar l0 o/o dari totaljumlah
penduduk Kecamatan Ciomas. Dari 373 jiwa yang berhak memilih usia l5-16 tahun
yang sudah menikah sebanyak 60 jiwa, sedangkab sisanya sebanyak 3 l3 jiwa yang
berusia l7 tahun.
Pemilih pemula di
Indonesia di bagiatas tiga kategori. Pertama, pemilih yang rasional, yakni
pemilih yang benar-benar memilih partai berdasarkan penilaian dan analisis
mendalam.Kedua, pemilih kritis emosional, yakni pemilih yang masih idealis dan
tidak kenal kompromi. Ketiga, pemilih pemula, yakni pemilih yang baru pertama
kali memilih karena usia mereka baru memasuki usia pemilih.
Kelompok pemilih
pemula ini biasanya mereka yang berstatus mahasiswa serta pekerja muda.Pemilih
pemula. dalam ritual demokrasi (pilkada) selama ini sebagai objek dalam
kegiatan politik, yaitu mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan
kearah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke tingkat yang lebih optimal agar
dapat berperan dalam bidang politik. Dari definisi di atas dapat di simpulkan
bahwa ciri-ciri pemilih pemula yaitu: l. Warga negara Indonesia dan pada hari
pemungutan suara sudah berumur l7 tahun atau lebih atau sudah pemah kawin. 2.
Baru mengikuti pilkada (memberikan suara) pertama kali sejak pemilu yang
diselenggarakan di Indonesia dengan rentang usia l7-21 tahun. 3. Mempunyai hak
memilih dalam penyelenggaraan pilkada 2024.