Payakumbuh,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsek Luhak menangkap pria berinisial RI, 20 th, warga Jorong Alang Laweh Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban, Senin (1/05) saat sedang berkendara di Jorong Alang Laweh, Halaban
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/V/2023/SPKT/Polsek Luhak/Polres Payakumbuh, tersangka RI di ringkus karena telah melakukan aksi pencurian alat mesin las di sebuah bengkel "Cakrawala Timur", Halaban pada hari Kamis 13 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, S.H di dampingi oleh Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto, S.H. menjelaskan penangkapan di lakukan terhadap tersangka sesuai keterangan korban dan saksi yang mana pada saat kejadian berada di sekitar bengkel las Cakrawala Timur.
" Tersangka RI bukan pegawai dari bengkel las, karyawan bengkel mengungkapkan, tersangka RI pada hari kejadian terlihat di sekitar bengkel namun terlihat tidak ada kepentingan, " ujar AKP Elvis.
Berdasarkan keterangan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melidik ikhwal keberadaan tersangka.
Sempat hilang beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil di ringkus Polisi pada saat berkendara di ruas Jalan Jorong Alang Laweh ketika akan kembali ke rumahnya.
" Betul, kita langsung "ambil" (tangkap) ketika tersangka sedang berkendara, " terang Elvis.
Saat di interograsi barang bukti yang di curi ternyata telah di serahkan tersangka kepada rekanya yakni panggilan Panji (26) dan Rahman (27) untuk kemudian di jual kepada pihak lain.
Tak ingin kehilangan momen Kasat Reskrim bersama anggota langsung menyasar keberadaan keduanya berbekal pancingan dari tersangka RI, keduanya kemudian di tangkap di sebuah rumah yang berlokasi di kenagarian Halaban.
Dari ketiga tsk, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit mesin gerinda dari berbagai merk, 4 unit mesin bor berbagai merk dan fungsi, 2 unit mesin gergaji listrik berbagai merk, 1 unit kabel cok round warna hitam, 1 unit mesin las serta 1 unit travo las Mic.
" Total kerugian korban sejumlah Rp 15.450.000,- (hms).