Pesisir Selatan, — Perkara pengrusakan tanaman dan pondok milik David yang terjadi didesa pelangai kacik kecamatan ranah pesisir kabupaten Pessel Sumbar hingga kin belum juga memperoleh keadilan.
Bahkan David melalui kuasa hukumnya Dodi Wirza telah melayangkan dumas ke Polda Sumbar pada 20 Januari 2023.Dumas tersebut telah dilakukan Klarifikasi dan gelar perkara oleh Dirreskrimum Polda Sumbar pada 3 april 2023 dengan beberapa petunjuk dan arahan bagi Polres Pessel dan juga Polsek Ranah Pesisir.
Sayangnya hingga saat ini baik pihak Polres ataupun Polsek terkesan enggan menindaklanjuti petunjuk dan arahan tersebut tanpa alasan jelas.
Permasalahan ini berawal dari pengrusakan tanaman jengkol,petai ,durian,cabe serta pondok milik David.
Tanaman yang telah ditanam selama puluhan tahun tersebut dirusak oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki tanah tersebut,hanya karena bermodalkan keterangan dari Kerapatan Adat Nagari Ilegal.
Padahal tanaman tersebut sudah ditanam dan berbuah, Penderitaan David kian bertambah pondok yang telah didirikan dengan biaya lumayan besar serta cabe yang sedang berbunga dirusak oleh orang tak bertanggung jawab.
Perbuatan tersebut tidak hanya sekali dilakukan bahkan hingga berulang kali dan Saat ini ladang tersebut masih di tebang dan habis oleh pelaku hanya tinggal pohon getah saja.
Pihak Wali Nagari ( Desa) dan Bhabinkamtibmas telah coba melakukan mediasi agar tanaman milik David tidak lagi dirusak.
Bukannya berhenti namun kelakuan dari orang orang ini malah makin menjadi jadi.
Ada dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh Ninik mamak kampung jambak datuk Kesri Warman dan Bakri Cs, Mereka sepertinya telah kebal hukum dan tidak patuh dengan hasil mediasi padahal itu mediasi dari pihak Polsek ranah pesisir namun di kangkangi oleh para Kesri Warman cs.
Tidak berjalannya mediasi membuat David coba melaporkan hal tersebut pada Polsek Ranah pesisir.
Namun entah karena kekurangan penyidik atau karena memang tidak mau menindaklanjuti laporan tersebut,Polsek Ranah Pesisir beragumen bahwa itu ranah perdata yang tidak bisa ditindaklanjuti.
Mungkin Polsek Ranah Pesisir lupa jika soal pengrusakan tanaman dan pondok diatas tanah sengketa bukan lagi ranah perdata tapi murni adalah tindak pidana.Hal ini berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria tentang azas pemisahan horozontal yang ditemukan dalam Pasal 44 ayat 1 UUPA.
Karena laporan yang tidak jalan membuat David mencoba membuat Dumas pada Polda Sumbar melalui kuasa hukumnya Dodi wirsa SH.
Dodi wirsa SH yang merupakan mantan dari institusi kejaksaan saat dijumpai dikantornya menyampaikan kepada awak media bahwa”hasil dari dumas tersebut Bagwasidik Polda Sumbar mengeluarkan surat petunjuk dan arahan pada Polres Pessel dan juga Polsek Ranah Pesisir dengan nomor surat: B/ 271/IV/RES.1.24/ 2023/Ditreskirmum.
Lebih lanjut disampaikan Dodi “Dalam surat tersebut beberapa point petunjuk dan arahan dari Bagwasidik diantaranya:
1.Memeriksa secara maksimal korban soal tanaman dan pondok yang dimiliki
2.Memeriksa Pelaku secara maksimal perihal penebangan pohon dan pengrusakan pondok.
3.Alat yang digunakan untuk tindak kejahatan dijadikan barang bukti
4.Perhatikan azaz pemisahan horizontal dalam kasus ini
5.Mediasi yang telah sering tapi tidak dilaksanakan bisa diproses hukum
6.Ulangi mediasi jika tidak tercapai maka serahkan berkas perkara pada penuntut umum.
Dengan Geramnya kuasa hukum David menyampaikan Point point yang sudah jelas dan terang benderang bahwa ada perbuatan melanggar hukum disana dan juga ada penerapan Azaz pemisahan horozontal, Namun hingga kini petunjuk dan arahan tersebut tidak diindahkan oleh Polres Pessel dan Polsek Ranah Pesisir malah saya sebagai kuasa hukum di anggap tidak ada,karena sampai saat ini saya tidak mengetahui perkembangan perkara di Polsek ranah pesisir,Geramnya.
“Enggannya Pihak Polres menindaklanjuti arahan wasidik tersebut sangat disayangkan dan seakan akan Polres dan Polsek diduga mencoba untuk melindungi pelaku.
Belum jalannya arahan tersebut membuat awak media mencoba konfirmasi Pada Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Whatsapp pribadi.Namun jawaban yang diperoleh awak media dari lulusan Akpol 2003 ini sangat disayangkan.
Bukannya menyampaikan perkembangan kasus malah Kapolres menyuruh awak media menanyakan langsung pada Polda Sumbar
“Silahkan koordinasi saja dengan Dirreskrimum ya”
Padahal surat yang dikeluarkan Polda Sumbar jelas meminta Polres dan Polsek untuk menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Bagwasidik.(tim)