Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus, Gaek Bejat Ini Dicokok Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota



Limapuluh Kota,-Nekad lakukan tidakan bejat pria lansia ini dicokok tim dari Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota. Pria yang berinisial A dengan usia sudah 60 tahun ini diduga telah lakukan tindak pencabulan terhadap TR (25). Yang mana TR diketahui salah satu warga Guguak Vll Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota yang berstatus berkebutuhan khusus (autis). 

“A di tangkap oleh tim opsnal reskrim Limapuluh Kota karena pelaku di duga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap TR (25) seorang perempuan yang berkebutuhan khusus tersebut. Perbuatan A ini di ketahui oleh nenek korban sehingga keluarga melaporkan perbuatan A, kepada polisi.

Dengan adanya laporan keluarga tim opsnal reskrim melakukan penyelidikan ,A melakukan aksi bejatnya terhadap korban di ketahui pada Minggu (30/4) 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Dari hasil penyelidikan, A akhirnya di tangkap pada Rabu (31/5) 2023 pada pukul 19.00 WIB di warung miliknya. Penangkapan pelaku di pimpin lansung oleh kasat Reskrim polres Limapuluh Kota Iptu Hendra di dampingi Katim opsnal reskrim Aipda Bainur beserta anggota lapangan lainnya.

Setelah di lakukan interogasi A mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Menurut keterangannya korban di cabuli diteras belakang rumah korban di jorong Balai Talang Nagari Guguak Vlll Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota.

Dari pengakuan pelaku ia melakukan persetubuhan dengan korban baru 1 kali. Atas perbuatannya yang di lakukan pelaku di jerat dengan pasal UU 12 Tahun 2022 pasal tentang tindakan kekerasan seksual Jo KUH pidana

Kapolres Limapuluh AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Katim opsnal reskrim Aipda Bainur membenarkan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pelecehan seksual ” iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap seorang pria ” A dimana pelaku di duga telah melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang mempunyai riwayat hidup berkebutuhan khusus (autis) ,sehingga perbuatan tersebut di ketahui oleh nenek korban ,kemudian keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku dan kitapun melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ‘A jelas Hendra .

Hingga saat ini pelaku sudah di amankan di sel tahanan Mapolres Limapuluh kota guna penyelidikan lebih lanjut.