Limapuluh Kota,- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota bekuk duo pria pelaku tindakan asusila. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Hendra.
Kedua pelaku ditangkap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan terhadap korban berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Mirisnya salah seorang pelaku merupakan pria lanjut usia dan satunya lagi pria yang telah beristri.
Penangkapan terhadap pria uzur berinisial A (61 tahun) yang tinggal di Kecamatan Guguak dilakukan tim opsnal Satreskrim pada 31 Mei 2023 lalu.
Pria uzur yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/46/V/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, tanggal 8 Mei 2023. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra didampingi Kanit IV PPA Aiptu Ali Usman, Jumat (9/6) mengungkapkan, tersangka ditangkap saat sedang duduk di warung miliknya di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Kepada petugas, A mengakui aksi bejatnya terhadap korban disabilitas itu dilakukan di teras belakang rumah korban.
Ssaat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Limapuluh Kota, tersangka menyebut telah mencabuli korban sebanyak dua kali.
Sementara, tersangka T (31 tahun) yang berasa dari Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak tirinya berulangkali. Bahkan, perbuatan itu dilakukan di dekat istrinya yang tengah tertidur.
Perbuatan bejat itu ia lakukan terhadap anak tirinya yang diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kecamatan Harau.
“Tersangka T sebelumnya diamankan oleh warga setempat karena mengetahui aksinya terhadap anak tirinya. Setelah diamankan, tersangka diserahkan ke pihak kepolisian,” sebut Iptu Hendra.
Ia menambahkan, tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tiri,” seperti pengakuan tersangka pada penyidik.
Untuk melancarkan aksinya itu, selain mengimingi korban dengan uang, tersangka juga menyebut akan membawa korban ke kampung halamannya di Pulau Jawa. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto 289 KUH Pidana. (dekadepos)