Search

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Pelaku Asusila Terhadap Anak bawah Umur

Limapuluh Kota,-Diduga lakukan tindakan asusila layaknya suami istri terhadap anak bawah umur yang masih berusia 13 tahun, AMK (27) dibekuk tim opsnal Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota. Warga Jorong Simpang Limo nagari Andiang kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap pada Jumat 16/6/23 dini hari. 

Pelaku di tangkap karena adanya laporan dari keluarga korban dengan LP / B / 27/III / 2023 / SPKT / Polres 50 Kota / Polda Sumbar tanggal 06 Maret 2023. Awal dari kejadian saat sebut saja Mawar (korban) pergi ke rumah sahabatnya di Jorong Simpang Lima Andiang Kabupaten Limapuluh Kota. Disinilah awalnya perkenalan korban dengan pelaku. 

Baca Juga: MK Tolak gugatan Sistem Pemilu, Angin Segar Buat Luak Limopuluah

Pelaku merupakan teman dari sahabatnya Mawar , di situlah awal mulanya perkenalan antara Mawar dengan pelaku sehingga berlanjut ke perbuatan pencabulan terhadap Mawar , hal ini di lakukan pelaku di sebuah rumah kos di kenagarian Andiang hal ini di ketahui pada hari Sabtu (11/2) 2023 yang lalu menurut pengakuan pelaku setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban di beri uang sebanyak dua ratus ribu (Rp 200.000) .kemudian korban pulang ke rumah orang tuanya di Payakumbuh 

Terkait adanya informasi yang di dapat oleh Tante korban (etek) keponakanya di cabuli oleh pelaku , perbuatan tidak senonoh terhadap korban di ketahui pada hari Sabtu (11/2) 2023 sehingga Tante korban mendesak korban untuk berterus terang ,ahkirnya korban menceritakan apa yang di alaminya kemudian pelaku di laporkan ke polisi.

Berbekal informasi tersebut tim opsnal reskrim melakukan penyelidikan sehingga di lakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Jumat (16/6) 2023 sekira jam 01.30 WIB AMK di ringkus Tim opsnal reskrim Limapuluh Kota di rumah tuanya di Andiang saat sedang tidur ,dan baru saja pulang dari Padang penangkapan pelaku lansung di pimpin kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Katim Reskrim Aipda Bainur beserta anggota lapangan lainnya .

Kapolres Limapuluh Kota ,AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Katim Reskrim Aipda Bainur membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ” ya kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.  

Menurut pengakuan pelaku, ia baru saja berkenalan dengan korban , sehingga korban di rayu dan di beri uang oleh pelaku sebanyak dua ratus ribu (Rp 200.000) setelah pelaku menyetubuhi korban , kejadian ini di ketahui pada hari Sabtu (11/2) 2023 karena etek korban mendapat informasi sehingga mendesak korban untuk terus terang ,terkait dengan informasi tersebut kemudian keluarga melaporkan pelaku , setelah kita lakukan penyelidikan sehingga pelaku kita tangkap pada hari Jumat (16/6) 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah orang tuanya jelas sebut Hendra yang juga di amini oleh Kanit PPA Aiptu Ali Usman .

Pelaku sudah di tahan di sel Mapolres Limapuluh Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.