Agam,-Kondisi jalan lintas Matua - Sitingkai Aia taganang nagari Koto Rantang kecamatan Palupuah semakin hari semakin memprihatinkan. Masyarakat setempat berharap pemerintah kabupaten Agam bisa segera perbaiki kondiisi jalan tersebut. mengingat sudah membahayakan bagi pengguna jalan.
Kondisi jalan yang sempit serta minim rambu rambu. Sementara kondisi kendaraan yang melintas terus bertambah. Kondisi jalan juga tidak bagus alias banyak berlobang. Tentu hal ini rawan akan terjadinya lakalantas, cerita Afriadi Andika SH.MH salah seorang perantau Pekan Baru asal daerah ini.
Sudah setahun lebih Afriadi Andika melalui media massa menyuarakan perbaikan jalan ini.
Kita berharap adanya perhatian pemerintah karena ini jalan satu- satunya alternatif matur-sitingkai yang kami lewati,’’ kata Afriadi Andika, S.H., M.H.kepada media ini melalui sambungan telepon pada Rabu 7/6/23.
Kondisi jalan sempit (tidak bisa selisih) dan berlubang tersebut juga menggangu kenyamanan para pengguna jalan “Kita bertamu ke rumah saudara terganggu dengan jalan sempit, dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas berupa cermin jalan, dan tidak adanya pembatasan jalan antar jurang dari jalan,” sebut Afriadi Andika, S.H., M.H. seorang perantau dari kota Pekanbaru.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Jalan berlubang, Sempit (tidak bisa selisih) dan tidak adanya pembatasan jalan jurang dari jalan dan rambu-rambu lalu lintas berupa cermin jalan ini juga rawan kecelakaan,” keluhnya. “Pokoknya tidak nyaman dan membahayakan, (5/6/2023).
Perbaikan dan pelebaran jalan tersebut diharapkan memberikan dampak positif karena akan memudahkan semua akses, terutama dalam membantu perekonomian masyarakat.
Kita berharap agar jalan alternatif segera memperbaiki dan memperlebar jalan supaya tidak adaanya insiden. Karena Kita melihat jalan ini sudah bertahun-tahun. Semoga kedepannya jalan alternatif ini terealisasi sehingga masyarakat dapat menikmati tanpa hambatan.
Sebagai salah satu prasarana transportasi dalam kehidupan bangsa, kedudukan dan peranan jaringan jalan pada hakikatnya menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengendalikan struktur pengembangan wilayah pada tingkat nasional, terutama yang menyangkut pewujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta peningkatan pertahanan dan keamanan negara, dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengenalan masalah pokok jalan memberi petunjuk bahwa penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu melihat jalan sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan.
Dalam hubungan ini dikenal sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Pada setiap sistem jaringan jalan diadakan pengelompokan jalan menurut fungsi, status, dan kelas jalan.
Pengelompokan jalan berdasarkan status memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan jalan yang mempunyai layanan nasional dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan jalan di wilayahnya sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah.
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting. Dengan pengertian tersebut wewenang penyelanggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besar kepentingan umum