Dharmasraya,- Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 , Kejaksaan Negeri Sijunjung musnahkan barang bukti (BB) perkara pidana pada Selasa 11//7/23. BB yang dimusnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kegiatan pemusnahkan barang bukti (BB) tersebut di hadiri oleh, Ketua DPRD Kab. Dharmasraya Pariyanto.Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan, Kapolres Dharmasraya Akbp Nurhadiansyah,sekda Dharmasraya H. Adlisman,Danramil Pulau Punjung Mayor Czi Sarinto.Ketua Pengadilan Agama Kab. Dharmasraya M.Rifai, Kemudian Pegawai Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan yang di dampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R),Kejaksaan Dharmasraya David Bintong Halomoan Manulang. Yang di temui awak media setalah kegiatan pemusnahkan barang bukti (BB) tersebut mengatakan kegiatan, pemusnahkan barang bukti (BB) ini merupakan rangkian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.
Adapun barang Bukti yang dimusnakan antara lain : narkotika jenis sabu sabu dengan jumlah berat 268,46 gram serta alat hisap dan ganja 931,76 gram.Selain itu, pil extasi 1,25gram beberapa buku tabungan dan 108 kartu remi serta dua senpi dengan jenis gobok dan pistol rakitan."Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 52 perkara, ada pencurian, sabu sabu, senpi,
Dalam keteranganya, Pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
"Kita pastikan BB sabu ini memang sabu dan bukan tawas, karena selama diserahkan hingga incrah sabu dalam kondisi tersegel," tegasnya.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
"Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan (***)