Wahyudi Thamrin

Petani Resah, Limbah Pabrik Kertas Telur Dibuang Kesaluran Irigasi


Payakumbuh,- Salah satu pabrik kertas telur yang ada di Kota Payakumbuh terpantau membuang limbah cairnya ke saluran irigasi warga. Limbah pabrik kertas telur yang ada di Kelurahan Taratak Padang Kampuang kecamatan Payakumbuh Utara membuat resah petani sekitar. Saluran irigasi yang menjadi tempat pembuangan limbah pabrik kertas telur tersebut berfungsi mengairi ratusan hektar lahan pertanian di Kelurahan Taratak Padang Kampuang dan Tigo Koto Di Baruah Payakumbuh Utara. 

Keresahan petani tersebut terungkap dari curhatan anggota kelompok Tani Kami Maju Nankodok Kelurahan Tigo Koto Di Baruah kepada awak media. 

Iskandar, Zainal dan Supardi dari duo kelompok tani yang sehari hari beraktifitas disekitar pabrik dan beberapa petani lain yang sumber air untuk lahan pertaniannya tergantung tali Bandar Sintua, Tambago Kel. Taratak Padang Kampung, menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media beberapa hari lalu atas kecemasan mereka akan dampak limbah pabrik kertas telur tersebut. 

Limbah cair yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya sangat di kwatirkan berdampak buruk akan hasil pertanian kelompok Tani Sintua dan Kami Maju dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).  

Lurah Taratak Padang Kampung, Ulil Umri, kepada awak media, sehubungan jeritan petani khususnya Keltan Sintua mengatakan,  “Alhamdulillah sudah kami laporkan lansung ke pak camat, dan sudah diperintahkan camat untuk membuat laporan/surat tertulis ke dinas LH dan Dinas LH sudah turun lapangan Rabu 12/7/23, hari ini kabarnya sudah disurati resmi oleh Dinas LH ke CV Gunung Sago utk pembenahan IPAL nya, sebut Ulil.

Kadis PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, ST , menjawab media, “untuk izin lingkungan dulu sudah terbit, dan sudah diperpanjang. Terus penyusuran UKL/ UPL nyo apakah berfungsi, boleh tahu apa nama perusahaan dan siapa penanggung jawab pabrik sebaiknya lansung ke Kadis LH, imbuh Muslim.

Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Desmon Corina saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahawa mereka dari DLH sudah turun kelapangan untuk memeriksa langsung. Secara perizinan mereka sudah memiliki NIB sesuai dengan regulasi yang diterbitkan 8 Februari 2021. Dan juga persetujuan lingkungan. Tetapi dalam pengelolaan limbahnya memang ada limpahan air dari bak penampung air untuk proses produksinya yang keluar dan mengalir ke aliran irigasi pertanian masyarakat .

Termasuk juga air pencuci lantai yang dialirkan ke jalur irigasi. Kami sudah memberikan peringatan dan meminta kepada penanggung jawab disana untuk memperbaiki bak penampungan airnya dan membuat IPAL untuk air limbah pencucian lantainya, kilah Desmon.(tim)