Pasaman Barat,- Penutup bulan kemerdekaan, hakim pengadilan Negeri Pasaman Barat memutus : LEPAS dari segala tuntutan hukum masyarakat Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas yang dikriminalisasi. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan masyarakat air bangis terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Sehingga berdasarkan pasal 191 ayat (2) KUHAP, terhadap masyarakat harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2023, Polda Sumatera Barat dan jajarannya setidaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 6 orang masyarakat Air Bangis. Empat orang hari ini diputus lepas oleh pengadilan, dua lagi masih proses penyelidikan di Polda Sumatera Barat.
Hakim melalui putusannya telah memulihkan kedaulatan rakyat, yang pernah dirampas Negara. BENAR masyarakat air bangis ada yang berkebun, memanen dan menjual hasil kebun. BENAR masyarakat ada yang bekerja sebagai sopir mengangkut hasil kebun, BENAR masyarakat ada yang membeli hasil kebun masyarakat. TETAPI, perbuatan-perbuatan masyarakat air bangis BUKAN TINDAK PIDANA.
Melalui putusan ini, terkonfirmasi bahwa proses pemidanaan masyarakat Air Bangis selama ini merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang berakar pada politik kebijakan kehutanan yang mengabaikan dimensi HAM dan bentuk otoriter kekuasaan Negara yang hadir atas nama "kawasan hutan" dan memposisikan masyarakat adat/lokal/nagari-desa/tempatan di sekitar dan dalam kawasan hutan sebagai pelaku kejahatan di sektor kehutanan. Putusan ini, selain memulihkan hak rakyat, sekaligus (diharapkan) akan memutus mata rantai kejahatan terselubung dibalik konflik agraria Nagari Air Bangis, yang sarat dengan kongkalingkong ageda bisnis oligarki.
Selain itu, putusan ini juga harus dibaca sebagai perintah hukum kepada pemerintah agar segera melakukan koreksi kebijakan kehutanan, termasuk didalamnya melalukan koreksi atas proses penetapan dan pengukuhan sepihak negara atas suatu kawasan hutan, yang selama ini tidak mengabaikan aspek manusia dan historisnya, koreksi harus dilakukan dengan mengutamakan penerapan prinsip dan norma HAM dalam tatakelola hutan secara nasional.
Polda Sumatera Barat, mesti mencermati putusan ini, sudah saatnya Polda Sumbar menghentikan agenda-agenda yang berorientasi pada penangkapan dan penahanan masyarakat air bangis, konflik agraria dibidang kehutanan antara Pemerintah dengan Rakyat, tidak bisa diselesaikan dengan memenjarakan rakyat. Masyarakat memiliki hak, hak tersebut yang mesti dipulihkan dan dilindungi.
Hakim sudah memutus dengan adil. Kami yakin jaksa selaku Penuntut Umum akan setuju dengan putusan ini. Mewakili masyarakat yang dikiriminalisasi dan keluarga, tim penasehat hukum mengucapkan terima kasih kepada semua elemen rakyat, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, individu-pegiat lingkungan dan HAM, serta ahli yang mendukung perjuangan rakyat Air Bangis.
Sebagaimana lazimnya, kelompok yang ingin merampas ruang hidup rakyat tidak akan diam dengan putusan ini, putusan ini menganggu agenda kejahatannya. Tetapi, tentu kita doakan agar mereka bertobat. Jika tidak, tentu rakyat akan bahu-membahu melawan, berjuang untuk kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupan.
Tim Penasehat Hukum
Abdul Gany : 0823 8428 7200
Ihsan Riswandi : 0823 9168 7426
Samaratul Fuad : 0852 6369 2005
Fiat :