Lima Puluh Kota - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki menggelar kegiatan Remisi Umum dalam rangka Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Tahun 2023, pada Kamis (17/8/23) bertempat di halaman Lapas Kelas III Suliki.
Sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Suliki mendapatkan RU I, remisi yang diperoleh bervariasi mulai dari remisi 1 bulan sampai remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapatkan RU II langsung bebas di hari Kemerdekaan Indonesia ke-78.
Acara diawali dengan Upacara peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia dilanjutkan dengan Prosesi Pemberian Remisi yang dihadiri oleh jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo mengatakan bahwa acara pemberian remisi umum dalam rangka HUT RI ke-78 ini merupakan acara rutin yang di Adakan seluruh lapas Se-Indonesia, untuk lapas suliki WBP yang mendapatkan RU I sebanyak 74 orang dan RU II yang langsung bebas ada 1 orang.
"Remisi ini adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan, mengikuti kegiatan Pembinaan selama di lapas suliki" ucap kalapas suliki, Kamesworo.
Abdul Rahmat selaku WBP yang memperoleh remisi RU II dan langsung bebas di hari Kemerdekaan mengucapkan rasa syukur telah menyelesaikan masa hukuman dengan baik.
"Saya bersyukur bisa bebas hari ini, terima kasih kepada jajaran lapas suliki yang telah memberikan banyak pembinaan mulai dari pelajaran Agama maupun pembinaan kewirausahaan untuk bekal saya setelah bebas ini" ucap Abdul.
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo memberikan remisi secara langsung kepada Perwakilan WBP Lapas Kelas III Suliki.
Wajah gembira para warga binaan terlihat dalam prosesi pemberian remisi umum di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun.
Acara ditutup dengan Do'a bersama dan foto dokumentasi bersama.