Nagari Tangah Sawah Gelar Musnag


Tanah Datar, - Pemerintah Nagari Sawah Tangah, Kecamatan Pariangan melaksanakan Musyawarah Nagari (Musnag) tahun 2023, yang dibuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPRN) Sawah Tangah Hilma Yanti, yang digelar di sekolah MDTA Sawah Tangah, Kamis (3/8/2023).

Ketua Tim Musnag Kabupaten Tanah Datar Edaward dan rombongan hadir dalam pelaksanaan acara tersebut. Dan juga turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Sumbar Arkadius Dt Intan Bano, anggota DPRD Tanah Datar Saidani, OPD terkait, Camat beserta Forkopimca Pariangan, KUA, UPT SD, SMP se Nagari sawah tangah perangkat Nagari dan undangan lainnya

Wali Nagari Sawah Tangah Dedi dalam sambutannya sampaikan, kenapa Nagari Sawah Tangah tidak ada mendapat dana BKBK dari anggota DPRD dapil 1, ada apa kita tidak tahu, yang jelas Nagari Sawah Tangah dan Nagari Sungai Jambu tidak ada dapat dana BKBK. 

"Sawah Tangah untuk Tahun 2023 tidak ada mendapatkan dana BKBK dari anggota DPRD dari dapil satu, termasuk Nagari Sungai Jambu seperti yang di katakan oleh Wali Nagari tadi kepada saya, entah kenapa salahnya, mungkin susah bagi anggota dewan itu untuk membaginya," Kata Wali Nagari Dedi. 


Wali Nagari Dedi katakan lagi, mudah-mudahan Musnag yang kita laksanakan hari ini, bisa berjalan sesuai dengan rencana yang kita harapkan, bisa mewujudkan aspirasi masyarakat sesuai dengan RPJM yang telah kita susun, mari kita dahulukan kepentingan masyrakat banyak,hari ini mungkin saya terakhir tampil di Musnag hari ini, karena saya selaku Wali Nagari periode 2017-2023 akan berakhir, mudah-mudahan semua yang tertinggal nanti bisa terwujud.


Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sumbar Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano meyampaikan, hari ini kita melaksanakan Musyawarah Nagari dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Nagari 2024 dan Daftar Usulan (DU) RKP Tahun 2025.


"Ini merupakan suatu program yang sangat strategis, kita bermusyawarah dan berbincang-bincang, berdiskusi untuk menyatukan program strategis, serta menetapkan kegiatan yang akan dilaksanakan, apakah menyangkut infrastruktur, ekonomi, sosial kemasyarakatan, adat dan budaya," kata Arkadius. 


Selanjutnya Ketua Tim Kabupaten Edward dalam arahannya menyampaikan, Musnag ini merupakan agenda rutin BPRN yang difasilitasi pemerintah nagari. Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa.


Sementara untuk penyusunan RPJM ( Rencana Kerja Jangka Menengah) dan RKP ( Rencana Kerja Pembangunan) diatur dengan peraturan Bupati Tanah Datar nomor 23 tahun 2019 tentang petunjuk tekhnis penyusunan RPJM Nagari dan RKP.

 (N)